Geledah 2 Lokasi, Kejati Sulsel Bongkar Kasus Mafia Tanah, Leonard: Jangan Coba-coba Merintangi!

Geledah 2 Lokasi, Kejati Sulsel Bongkar Kasus Mafia Tanah, Leonard: Jangan Coba-coba Merintangi!
Penyidik Kejati Sulsel Saat Melakukan Penggeledahan/F: Dok.Kejati Sulsel

LIPO - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda terkait dugaan mafia tanah, pada Rabu (02/08/23). 

Adapun dua tempat yang digeledah penyidik Kejati Sulsel yaitu, Kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wajo.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya, menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan penyidik tersebut dilakukan secara secara serentak. 

"Penggeledahan dimulai pukul 13.00 Wit. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus tersebut," jelas Leonard, Rabu (02/08/23). 

Terkait barang bukti, Leonard mengatakan, dari Kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Provinsi Sulawesi Selatan, diamankan berupa 89  bundel dokumen yang terdiri dari dokumen tahapan persiapan perencanaan pengadaan tanah, dokumen perencanaan pengadaan tanah, dokumen pelaksanaan pengadaan tanah, daftar nominatif pengadaan tanah bendungan Paselloreng, laporan penilaian pengadaan jasa penilai (appraisal) pengadaan tanah bendungan Paselloreng sampai dengan dokumen kwitansi penerimaan ganti rugi.

Sedangkan dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wajo, diamankan berupa 13 bundel dokumen yang terdiri dari dokumen ex kawasan hutan, daftar nominatif pengadaan tanah bendungan Paselloreng, kwitansi penerimaan ganti kerugian pengadaan tanah proyek strategis nasional pembangunan bendungan Paselloreng, dan validasi pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang dan peta bidang tanah

"Ada berupa komputer 4 unit, 1 unit laptop, dan 4 unit handphone," kata Leonard. 

Dijelaskan Leonard, terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.

Leonard menegaskan, agar seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya untuk tidak berupaya merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan. 

"Tim penyidik Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU              No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi," tegasnya. 

Selain itu, Leonard menghimbau kepada pihak pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan Tindak Pidana Korupsi ini. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index