Uang Baznas Kota Dumai Ditilep untuk Usaha Rental, Bendahara Dipenjarakan Kejari

Uang Baznas Kota Dumai Ditilep untuk Usaha Rental, Bendahara Dipenjarakan Kejari
Teraangka Memasuki Mobil Tahanan/F: ist

LIPO - Dugaan korupsi di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai kembali terjadi. Kali ini, kerugian yang ditimbulkan jauh lebih besar, yaitu Rp1,4 miliar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai pun tak tinggal diam. Akhir tahun 2022 lalu, penyidikan perkara ini pun dimulai. 

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan pada kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Keuangan Baznas Kota Dumai Tahun Anggaran (TA) 2019 - 2021 itu, penyidik akhirnya menetapkan satu tersangka, yakni berinisial IS selaku Bendahara Baznas Dumai.

Kepala Kejari (Kajari) Dumai Agustinus Herimulyanto, menegaskan pihaknya telah menjerat satu orang sebagai tersangka. 

"Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan orang inisial IS sebagai tersangka," ujar  Agustinus Herimulyanto didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Herlina Samosir, Kasi Intelijen Abu Nawas, dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Iwan Roy Carles, pada Jumat (4/8/23).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup bukti bahwa IS dia diduga kuat sebagai pelaku rasuah dengan modus operandi, antara lain, melakukan pemotongan uang kegiatan, membuat dan mencairkan dana penerima bantuan fiktif. 

"Akibatnya timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp1.420.405.500,00 sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kota Dumai," sebut agustinus. 

Dikatakan Agustinus, menurut pengakuan tersangka, hasil korupsi telah digunakan untuk kepentingan pribadinya, antara lain membeli mobil untuk rental.

Atas perbuatannya itu, IS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehubungan dengan akibat kerugian yang timbul, kata Kajari, penyidik akan berusaha mengoptimalkan pengembalian aset (aset recovery) selama proses hukum berlangsung, melalui aset tracing (penelusuran aset) dan penyitaan-penyitaan.

Untuk mempermudah proses penyidikan, IS dilakukan penahanan. Dia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai untuk 20 hari ke depan.

Sebelum ditahan, tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa selaku penyidik selama sekitar 4 jam di ruang pemeriksaan Kejari Dumai. Selama pemeriksaan, tersangka didampingi oleh tim Penasihat Hukum yang ditunjuk berdasar Pasal 56 KUHAP. 

"Penyidik melakukan penahanan dengan mempertimbangkan alasan-alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur di dalam KUHAP," imbuh Kajari.

"Yakni, diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," pungkas Agustinus.

Sebelumnya, Kejari juga pernah mengusut perkara korupsi di Baznas Dumai. Adalah Zulfikar, Staf di Baznas Kota Dumai itu dinyatakan bersalah melakukan penyimpangan uang zakat di RSUD Kota setempat senilai Rp 190 juta.

Atas perbuatannya itu, Zulfikar dihukum pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. 

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 140.282.330. Dari jumlah itu, sebanyak Rp50 juta telah dibayarkan, sehingga sisa uang pengganti sebesar Rp 140.282.330 dibebankan kepadanya subsider 6 bulan kurungan. (*1) 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index