Polres Kuansing Ungkap Aksi Tipu-tipu Calo di Samsat Teluk Kuantan Riau

Polres Kuansing Ungkap Aksi Tipu-tipu Calo di Samsat Teluk Kuantan Riau
Terduga Pelaku Penipuan di Samsat Teluk Kuantan/F: ist

LIPO - Polres Kuansing mengungkap dugaan kasus penipuan di Samsat Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau. 

Tak tanggung-tanggung, aksi pelaku yang kini berstatus tersangka, mampu meraup uang dari korban hingga puluhan juta. 

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito. S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sialoho. S.H.,M.H, aksi pelaku berinisial GS (43) alias G, terungkap setelah adanya laporan dari para korban. Setelah diselidiki, polisi pun melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

"Benar ada penangkapan terhadap pelaku pada 15 Agustus 2023. Kasusnya dugaan tindak pidana penipuan dan atau Penggelapan dana wajib pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan di kantor Samsat Teluk Kuantan Kab. Kuansing," ucap AKP Linter dikutip liputanoke.com pada Selasa (22/08/23). 

Dari kronologi yang dibeberkan Linter, awalnya pada 18 Juli 2023, korban AZ (47) datang ke kantor samsat Teluk Kuantan untuk membayar pajak 1 unit kendaraan Daihatsu Alya dan 1 unit sepeda motor miliknya. 

"Sesampainya di kantor samsat di dalam loket pengantrian, datang seorang laki-laki berinisial GS (43) dan mengatakan kepada dirinya bahwa bisa membantu untuk membayar pajak tanpa antrian dan syarat-syarat tertentu," ucap Linter. 

Setelah membuat kesepakatan, akhirnya Korban AZ bersedia menyerahkan uang sejumlah Rp. 2.100.000  untuk membayar pajak 5 tahun dan penggantian STNK berikut plat nomor ke 2 kendaraan miliknya. 

"Saat itu pelaku GS menjanjikan akan menyelesaikan dalam waktu 2 minggu kedepan dan memberikan no HP miliknya, setelah 2 minggu berjalan Korban AZ menghubungi no HP yang diberikan pelaku GS namun tidak aktif," terangnya lagi. 

Kemudian,  sekira awal Agustus 2023 Korban AZ mencoba mencari pelaku GS ke kantor SAMSAT teluk kuantan namun pelaku GS menanyakan surat-surat kendaraan miliknya. 

"Pelaku menjawab masih dalam pengurusan, kemudian pada Senin 7 Agustus 2023 Korban AZ mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku GS tersebut telah banyak menggelapkan uang untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan melalui dirinya," ungkap Linter.

Beberapa hari kemudian, diadakan pertemuan di kantor Samsat Teluk Kuantan bersama pelaku GS dan yang lainnya. 

"Saat itu pelaku GS mengakui perbuatan telah menggunakan uang pembayaran pajak untuk keperluan pribadi sehingga setiap hari banyak warga yang menitipkan uang untuk pembayaran pajak melalui GS dan mendatangi kantor Samsat Teluk Kuantan untuk meminta pertanggung jawaban," jelasnya. 

Karena tidak ada penyelesaian permasalahan pembayaran pajak kendaraan bermotor miliknya, korban bersama dengan korban lainnya  JP, W, S, B, dan E melaporkan pelaku   GS. 

Dari korban AZ, JP, W, S, B, dan E, pelaku meraup  Rp. 22.546.000.

"Setelah penyidik menggali keterangan sejumlah saksi, selanjutnya dilakukan gelar perkara dengan hasil gelar disimpulkan bahwa  perbuatan terlapor GS telah memenuhi bukti permulaan yang cukup dengan adanya dua alat bukti untuk  penetapan sebagai  tersangka dan kepada Terlapor GS (43) dilakukan penangkapan untuk diproses secara hukum,” ungkapnya.

Dalam kasus itu, Sat Reskrim Polres Kuansing mengamankan barang bukti diantaranya 2 fotocopy lembar STNK kendaraan bermotor milik W dan Sdri. E dengan tanda cap lunas (samsat).

"Berdasarkan hasil pengembangan dan pengakuan dari TSK GS bahwa dirinya telah menggunakan uang yg diterima dari ± 180 orang wajib pajak  sejak awal tahun 2022 sampai bulan Agustus 2023 dengan nilai total hitungan sementara sebanyak Rp.650.000.000," terang AKP Linter. 

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Kuansing guna proses penyidikan lebih lanjut. 

"Sedangkan Pasal yang disangkakan yaitu Tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 KUHPidana dan/atau 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," Pungkas  Linter. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Penipuan

Index

Berita Lainnya

Index