Teluk Kuantan, LIPO - Selama event pacu jalur berlangsung, Dinas Perhubungan Kuansing sudah menetapkan aturan biaya parkir sesuai Perbup. Untuk kendaraan mobil roda 4 ditetapkan sebesar Rp 20 ribu, sedangkan sepeda motor 5 ribu.
"Tarif parkir ini sudah kita sosialisasikan secara menyeluruh dan akan kita pantau di lapangan," kata Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kuansing Hendri Wahyudi, S. Sos Selasa, 22/8/23 siang.
Dikatakan Hendri Wahyudi, jika ada permintaan parkir di luar tarif yang ditentukan, itu adalah pungli dan masyarakat diminta membuat dokumentasinya."Laporkan kepada aparat kepolisian untuk segera ditindak pelakunya," tegas Hendri yang akrab di sapa Gadun.
Sementara untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat, selain memberikan batasan besaran tarif parkir, pihaknya bersama Lantas Polres Kuansing juga akan memberlakukan rekayasa lalulintas.
Sejumlah ruas jalan dalam kota Teluk Kuantan akan diberlakukan buka tutup, dan juga sudah disiapkan beberapa kantong parkir di kawasan Kota Teluk Kuantan. Pihaknya mohon maaf kepada pengendara, jika terjadi ketidak nyamanan," pungkasnya.(***)