Cegah Pungli, Diskes Riau Hadirkan Jaksa Jadi Pemateri

Cegah Pungli, Diskes Riau Hadirkan Jaksa Jadi Pemateri

LIPO - Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Ayu Agung, SH., S. Sos., MH., M. Si (HAN) hadiri dan sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi dan Supervisi dalam rangka upaya pencegahan pungutan liar (pungli) pada Dinas Kesehatan Provinsi Riau, pada Senin (28/08/23). 

Aswas  Ayu Agung, dalam sambutannya menyampaikan, untuk meningkatkan efektifitas pemberantasan Pungutan Liar (Pungli), Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau lebih dikenal dengan Satgas Saber Pungli. 

"Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi Pungutan Liar adalah perbuatan yang dilakukan seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan Peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut," terang Ayu. 

Kegiatan Sosialisasi dan Supervisi ini dilakukan dalam rangka upaya pencegahan pungutan liar (pungli) pada Dinas Kesehatan Provinsi Riau yaitu guna mensosialisasikan kepada jajaran Dinas Kesehatan Provinsi Riau sehingga dapat mengurai praktek-praktek pungli di Dinas Kesehatan Provinsi Riau.

"Pungli dapat menjadi pengaruh buruknya kepada penilaian masyarakat terhadap kinerja pemerintahan khususnya pelayanan publik yang diberikan pemerintah kepada masyarakat," papar Ayu. 

Selain bidang Aswas,  Pemeriksa Intelijen bidang Pengawasan Kejati Riau Ardiansyah, SH., MH., MM.C.FLS, turut memberikan sejumlah materi. 

Ardiansyah,  menyampaikan pengertian Pungli ataupun pungutan liar adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang, pegawai atau pejabat pemerintah dengan meminta pembayaran sejumlah uang yang tak pantas ataupun tidak berdasarkan kepada persyaratan pembayaran yang ada. 

"Faktor-faktor penyebab pungli yaitu Penyalahgunaan Wewenang, Mental, Ekonomi, Budaya, SDM yang terbatas dan Pengawasan lemah. Dan potensi terjadinya Pungli di bidang Kesehatan yaitu Pungli Antrian Pasien, Pungli Kamar Rawat Inap, Pungli Mobil Ambulance, Pungli Pembuatan Kontrak dan Pungli Potongan Dana Bantuan Operasional Kesehatan," tutur Ardiansyah. 

Kegiatan kemudian dilanjutkan supervisi ke RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau.

Kegiatan dihadiri oleh Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, SH., S. Sos., MH., M. Si (HAN), Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau H. Zainal Arifin, SKM, M.Kes, Pemeriksa Intelijen bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ardiansyah, SH., MH., MM.C.FLS. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index