Kadisperindag Pekanbaru Minta Pedagang Laporkan Jika Ada Oknum Pungli di Pasar Panam

Kadisperindag Pekanbaru Minta Pedagang Laporkan Jika Ada Oknum Pungli di Pasar Panam
Zulhelmi Arifin/F: Dok.Pemko

PEKANBARU, LIPO - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menegaskan, pasar panam resmi dikelola langsung oleh pihak. Disperindag. 

Karena itu, Ia mengimbau pedagang Pasar Panam untuk melaporkan ke aparat penegak hukum jika ada pungutan liar (Pungli) oleh pihak manapun di wilayah pasar tersebut.

Dikatakan Zulhelmi, belakangan ada informasi bahwa ada oknum yang mengatasnamakan pemilik lahan dan ahli  meminta uang sewa kios dan lapak ke pedagang.

Padahal, pasar tradisional ini jelas milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, dan dikelola melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Hal ini berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam penyelesaian sengketa antara Pemko Pekanbaru dengan oknum tersebut.

"Terkait pungutan liar ini yang berhak melaporkan (ke Polisi), tentu yang merasa dirugikan. Pedagang silahkan lapor ke aparat penegak hukum, itu yang disampaikan PTUN kepada kami," ujar Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Kamis (07/09/23).

Ia menegaskan, pungutan yang resmi adalah retribusi yang diatur dalam peraturan daerah.

Sehingga katanya, yang berhak meminta retribusi sewa kios dan lapak adalah Disperindag. Sementara untuk retribusi kebersihan dari DLHK Pekanbaru.

"Itu resmi, karena ada Perda nya. Diluar itu adalah Pungli. Kita kelola pasar itu, karena ada SK nya," tegas Ami. ***

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pedagang

Index

Berita Lainnya

Index