Tersangka OTT Kepala Puskesmas dan Eks Kadiskes Kampar Hirup Udara Bebas

Tersangka OTT Kepala Puskesmas dan Eks Kadiskes Kampar Hirup Udara Bebas
Mantan Kadinkes Kabupaten Kampar dr Zulhendra Das'at dan Kepala Puskesmas Sibiruang, saat mengenakan baju tahanan Polda Riau, beberapa waktu lalu. Foto: Rizki Ganda/JPNN.com.

PEKANBARU, LIPO - Polda Riau membebaskan Mantan Kadinkes Kampar Zulhendra Das'at dan Kepala Puskesmas (Kapus) Sibiruang M Rafi dari tahanan, Sabtu (09/09/23), lantaran masa penahanan mereka telah habis.

Muhammad Rafi dilepaskan dari tahanan  karena sampai berakhirnya masa penahanan terhadap Muhammad Rafi, penyidik tidak dapat melengkapi berkas perkara sehingga sampai saat ini berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap atau P21. Demikian disampaikan Mirwansyah dan Suroto selaku Pengacara Muhammad Rafi. 

"Untuk diketahui bahwa klien kami ini ditahan di Polda Riau terhitung sejak 13 Mei 2023 kemudian untuk kepentingan penyidikan yang belum selesai, penyidik melakukan beberapa kali perpanjangan penahanan terhadap klien kami sehingga total penahanan yang dilakukan terhadap klien kami adalah 120 hari," kata Mirwansyah, Sabtu (9/9/2023).

Mirwansyah menjelaskan, penahanan terhadap kliennya tersebut tidak dapat lagi diperpanjang hingga akhirnya berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat 6 KUHAP kliennya hari ini dikeluarkan demi hukum.

Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo membenarkan bahwa masa penahanan kedua tersangka tersebut sudah habis.

"Penahanannya sudah habis dan berkas belum selesai karena ada petunjuk JPU (Jaksa Penuntut Umum, red) yang masih harus dipenuhi," kata Teguh.

Kendati begitu, kata Teguh, keduanya masih berstatus tersangka. Pihaknya masih melanjutkan proses penyidikan terhadap keduanya.

"Setelah berkas lengkap keduanya akan diserahkan ke JPU untuk sidang," ujar Teguh.

Untuk diketahui, Zulhendra dan Muhammad Rafi sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Ditreskrimsus Polda Riau pada Jumat (12/5/23) malam.

Tersangka diduga memungut uang dari para kepala puskesmas di Kampar untuk mengurus kasus korupsi yang menyeretnya.

Kasus tersebut terkait tindak pidana korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kampar.

Kasus korupsi di Dinkes Kampar tersebut sedang ditangani oleh Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau.

OTT terhadap Zulhendra dan M Rafi merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat.

Setelah memastikan adanya penyerahan uang pungutan, polisi langsung bergerak menangkap Rafi dan Zulhendra.

Dalam OTT itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai Rp 85 juta dan bukti transfer Rp 15 juta.

Polisi juga mengantongi pengakuan bahwa Zulhendra merupakan inisiator pengumpulan uang dari para kepala puskesmas di Kampar.

Zulhendra memerintahkan Rafi mengoordinasikan dan mengumpulkan uang pungutan tersebut dengan besaran bervariasi, ada yang Rp 5 juta dan Rp 10 juta.

Polda Riau pun menetapkan Zulhendra sebagai tersangka korupsi yang dikenai Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 53 Juncto Pasal 55 atau Pasal 56 KUHPidana. ***

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#OTT

Index

Berita Lainnya

Index