HPL Diproses, Pasar Panam akan Dikelola Pemko Pekanbaru Secara Legal

HPL Diproses, Pasar Panam akan Dikelola Pemko Pekanbaru Secara Legal

PEKANBARU, LIPO - Sebentar lagi pasar panam akan dikelola secara legal pemerintah Kota Pekanbaru. 

Saat ini, pihak Pemko Pekanbaru sedang mengurus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas Pasar Simpang Baru Panam. Diprediksi akhir September 2023 HPL itu terbit. 

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Edi Susanto mengatakan, pengurusan HPL itu sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 97/HPL/BPN/2003, tanggal 10 November 2003, tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru atas tanah di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

"Sekarang kita kan lagi pengurusan, untuk penetapan kepemilikan setelah berakhirnya HPL 2003 yang lalu. Kita sudah menaikan, kita sudah sampai ke BPN, kemarin kita sudah sporadik, kita sudah tanda tangan sempadan," kata Edi, Selasa (12/9/23).

Untuk diketahui, Pemko Pekanbaru sempat digugat oleh ahli waris Almarhum Yasman ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Mereka menggugat pengelolaan atas Pasar Simpang Baru Panam tersebut.

Namun, setelah diputuskan PN Pekanbaru, Pemko Pekanbaru dinyatakan menang atas gugatan tersebut. PN Pekanbaru memutuskan bahwa pasar tersebut disahkan pengadilan sebagai milik Pemko Pekanbaru.

Ia kembali menegaskan, sepanjang Pasar Panam menjadi objek retribusi yang tercantum dalam Perda, kutipan retribusi nya menjadi kewenangan pemerintah. Ada retribusi kios dan los, serta retribusi sampah. ***

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pasar Tradisional

Index

Berita Lainnya

Index