Tiga Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi di Kawasan RAPP

Tiga Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi di Kawasan RAPP
Salah Satu Barang Bukti Diamankan Petugas/F: ist

KUANSING, LIPO - Polres Kuansing mengamankan tiga orang terduga pelaku pembalakan liar di kawasan areal PT RAPP Compartment Bravo B 995 Logas Selatan, Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (13/09/2023) sekira pukul 11.00 Wib. 

Tiga pelaku merupakan warga Pematang Panjang masing-masing berinisial D (30), A (24) dan H (35). Bersama ketiganya polisi berhasil sejumlah barang bukti. 

Dijelaskan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H, M.H, kasus illegal logging ini berhasil diungkap setelah adanya laporan. 

"Pada Rabu 13 September 2023 sekira pukul 11.00 Wib tim patroli mendapatkan informasi dari personil sepeda motor inisial A dan K bahwasanya ada kegiatan illegal logging di kawasan areal PT RAPP," jelas AKP Linter.

Selanjutnya pukul 13.00 Wib Tim Patroli bersama Humas Forest Protection dan Bko TNI meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan 3 (orang pelaku kegiatan ilegal logging sedang melakukan pengolahan kayu berinisial. 

"Berdasarkan hasil pengecekan di TKP dijumpai kayu olahan berupa broti 30 (batang panjang 4 meter lebar 20 Cm tebal 2  dan papa 30 lembar panjang 4 meter lebar 7 Cm tebal 5 Cm dan tiga unit sepeda motor tanpa Nopol," kata AKP Linter. 

Kemudian pukul 15.40 Wib ketiga pelaku dibawa ke kantor PT RAPP Sektor Logas Selatan dan tiba pukul 17.00 Wib. 

"Setelah itu Tim patroli bersama Humas Forest Protection membawa ketiga pelaku ke Polres Kuansing," jelas AKP Linter. 

Atas kejadian tersebut pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kuantan Singingi untuk diproses lebih lanjut,” ungkap AKP Linter.

Selain mengamankan para pelaku, Sat Reskrim Polres Kuansing  juga mengamankan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor, 2 unit Chainsaw, 1 jerigen yang berisikan minyak, 49  keping papan, 4 butant broti besar dan 19 broti kecil. 

Akibat tindakannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 82 Jo 12 huruf UU No 18 Tahun 2013,tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 11 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman antara 1 tahun hingga 5 tahun penjara serta denda Rp 500 juta sampai Rp 2,5 miliar. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#illegal logging

Index

Berita Lainnya

Index