Kejaksaan RI Buka Peluang CPNS untuk Disabilitas Tamatan SMA, Berikut Persyaratannya

Kejaksaan RI Buka Peluang CPNS untuk Disabilitas Tamatan SMA, Berikut Persyaratannya
Ilustrasi/F: Dok.Kejati Riau

LIPO - Lulusan SMA yang menghadapi tantangan fisik atau disabilitas sekarang memiliki peluang yang sama untuk menjadi bagian dari Kejaksaan RI melalui jalur CPNS

Kejaksaan Republik Indonesia membuka  peluang bagi lulusan SMA sederajat menjadi Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023. Termasuk bagi tamatan SMA yang memiliki disabilitas

Peluang yang diberikan kepada lulusan SMA sederajat dengan disabilitas ini adalah untuk mengisi jabatan sebagai Pengelola Penanganan Perkara, yang merupakan bagian vital dalam sistem peradilan di Indonesia.

Khusus bagi pelamar yang memiliki disabilitas, berikut beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi:

1. Usia: Peserta harus berusia maksimal 35 tahun pada saat melakukan pendaftaran.

2. Penampilan: Untuk peserta laki-laki, tidak diperbolehkan memiliki tato atau tindik.

3. Disabilitas: Peserta harus memiliki kebutuhan khusus dengan derajat 1 (mampu melakukan aktivitas sehari-hari tanpa alat bantu) atau derajat 2 (mampu melakukan aktivitas sehari-hari dengan alat bantu) dengan kemampuan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.

4. Pendidikan: Peserta harus memiliki ijazah SMA sederajat.

5. Nilai Rata-rata: Peserta harus memiliki nilai rata-rata ijazah minimal 7,00.

6. Kemampuan Komputer: Peserta harus memiliki ijazah atau sertifikat penguasaan komputer dengan minimal penguasaan pada program Microsoft Office.

7. Proses pendaftaran CPNS akan dilakukan secara online melalui website sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 17 September 2023.

8. Berkas-berkas yang perlu dipersiapkan oleh calon peserta CPNS termasuk:

9. Surat lamaran yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI, yang dapat diunduh melalui website biropeg.kejaksaan.go.id atau s.id.cpnskejaksaan2023.

10. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

11. Pas foto terbaru dengan mengenakan kemeja berwarna putih dan latar belakang merah.

12. Surat pernyataan dengan format sesuai anak lampiran 4 Peraturan BKN nomor 14 tahun 2018, yang dapat diunduh di biropeg.kejaksaan.go.id dengan materai elektronik senilai Rp10.000,-

13. Surat pernyataan diri yang dapat diunduh melalui biropeg.kejaksaan.go.id.

14. Ijazah/STTB asli/legalisir.

15. Daftar nilai/SKHUN asli/legalisir.

16. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

17. Surat keterangan dari Rumah Sakit atau layanan kesehatan mengenai ukuran tinggi badan dan berat badan.

18. Surat keterangan bahwa pelamar tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

19. Surat keterangan dari Rumah Sakit yang menjelaskan secara detail derajat kedisabilitasan pelamar dengan rekomendasi mengenai kemampuan dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

20. Video yang menunjukkan aktivitas sehari-hari dan gambaran sikap dalam menjalankan tugas yang relevan dengan jabatan yang dilamar.

Bagi lulusan SMA sederajat yang memiliki disabilitas dan berminat mendaftar, Anda dapat mengakses laman pendaftaran yang sudah tersedia untuk mengikuti langkah-langkah selanjutnya.

Kesempatan ini adalah langkah positif dalam mendukung inklusi dan kesetaraan di sektor pelayanan publik di Indonesia. (*1) 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#CPNS

Index

Berita Lainnya

Index