Lanal Dumai Amankan Kapal Pengangkut 700 Koli Ballpress

Lanal Dumai Amankan Kapal Pengangkut 700 Koli Ballpress
Pangkalan TNI AL Dumai berhasil mengamankan Kapal motor KM. Rifqi Wijaya kapasitas GT. 34, bermuatan Ball press sebanyak 700 koli/ist

DUMAI, LIPO - Pangkalan TNI AL Dumai berhasil mengamankan Kapal motor KM. Rifqi Wijaya kapasitas GT. 34, bermuatan Ball press sebanyak 700 koli atau seberat 56.000 kilogram  tanpa dilengkapi dokumen sah.

Pengamanan tersebut dilaksanakan Rabu, (20/09/2023) tepatnya di perairan Pulau Halang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. 

Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Kariady Bangun, Kamis 21 September 2023 saat menggelar press rilis di Dermaga TNI AL Bangsal Aceh Dumai, menerangkan, bahwa berawal Komandan Lanal Dumai mendapatkan laporan dari Intelijen ada rencana penyelundupan Ballpress masuk ke wilayah kerja Lanal Dumai.  

Kemudian, menindaklanjuti informasi tersebut Komandan Lanal mengerahkan personil untuk melakukan pengejaran serta penangkapan sekaligus penyelidikan.

"Kemudian ke esokan harinya pada hari Rabu, 20 September 2023 Pukul 09.30 WIB, (sekitar 12 jam pencarian) tim berhasil menemukan dan mengamankan KM. Rifqi Wijaya GT. 34 di perairan Pulau Halang Kabupaten Rokan Hilir Riau, dan selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan," ungkap Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Kariadi Bangun.

Menurutnya, kegiatan penyelundupan yang dilakukan oleh KM. Rifqi Wijaya diduga melakukan pelanggaran UU NO 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.

Selanjutnya kapal beserta muatan Ballpres sebanyak 700 Koli 56.000 Kg diserahkan ke BC Dumai sebagai PPNS kepabeanan mempunyai kewenangan guna proses lebih lanjut.

"Keberhasilan TNI AL dalam hal ini Lanal Dumai menggagalkan penyelundupan Ballpers merupakan perintah langsung dari Pimpinan TNI AL melalui Pangkoarmada I yang menekankan bahwa, wilayah kerja Lanal Dumai yang berbatasan langsung dengan selat malaka merupakan konsenterasi dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap masuknya barang-barang illegal khususnya Ballpers dan lain sebagainya," paparnya

Diutarakan Danlanal lagi, selaras dengan penekanan dan instruksi Presiden, pada 15 Maret 2023, yang melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting karena merugikan negara miliaran rupiah dan menurunkan tingkat ekspor industri tekstil dalam negeri. (*1) 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Penyeludupan

Index

Berita Lainnya

Index