Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sisik Hewan Trenggiling, Pelaku Warga Sumut

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sisik Hewan Trenggiling, Pelaku Warga Sumut
Sisik Trenggiling/F: LIPO

PEKANBARU, LIPO - Subdit IV Tipidter Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau menggagalkan penyelundupan 41 kilogram sisik trenggiling dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara. 

Penangkapan terhadap pelaku penyelundupan, Makmun Simamora atau MS (54), dilakukan di jalan Paus Ujung Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru pada Jumat (15/9/2023).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono, menjelaskan, pelaku yang kini menjadi tersangka merupakan warga Sumut. 

"Tersangka warga Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara. Peran tersangka sebagai pemilik sisik satwa trenggiling," kata Hery.

Keberhasilan dalam menggagalkan penyelundupan kulit trenggiling berkat kerjasama Polda Riau dan BKSDA Riau, 

Dalam kasus ini, dari MS disita barang bukti dua karung sisik hewan Trenggiling yang masing-masing karung berisi 21 Kg dan 20 Kg.

"Harga 1 Kg sisik Trenggiling di Kota Pekanbaru seharga Rp 3-5 juta, sementara 1 Kg sisik Trenggiling di luar negeri mencapai Rp 40 juta per kilogram," jelas Hery.

Berdasarkan keterangan tersangka, sisik trenggiling dikumpulkan dari warga-warga di Padang Sidempuan dengan harga murah.

"Sisik itu akan dijual Pekanbaru karena harganya lebih tinggi," tambahnya.

"Tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) Huruf d juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp 100 juta," pungkas Kabid humas. 

Hewan yang dilindungi ini banyak diburu oleh oknum penyelundup untuk diambil sisiknya sebagai bahan baku kosmetik, souvenir bahkan digunakan sebagai bahan pencampur narkoba jenis sabu. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Penyeludupan

Index

Berita Lainnya

Index