Kejari Kota Tangerang 'Bongkar' Mafia Bandara Soetta, 3 Jadi Tersangka

Kejari Kota Tangerang 'Bongkar' Mafia Bandara Soetta, 3 Jadi Tersangka

LIPO - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Pemerasan dan/atau Pungutan Liar dan/atau Penerimaan Gratifikasi oleh oknum Pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Wilayah Kota Tangerang Tahun 2023.

Adapun yang ditetapkan tersangka pada kasus ini yaitu,  HP selaku Ketua Tim P4MI Bandara Soetta, MT, dan JS. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung, S.H., M.H, melalui Kasi Intelijen, Khusnul Fuad, S.H., M.H, menjelaskan, bahwa dalam kasus ini Tim Penyidik telah mengumpulkan  bukti yang cukup untuk menjerat tiga orang menjadi tersangka.

"Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, inisial masing-masing HP, MT dan JS," ungkap Khusnul, Kamis (19/1/23). 

Dijelaskan Khusnul, dugaan tindak pidana tersebut berawal pada Rabu 04 Oktober 2023 sekira pukul 13.30 – 17.00 WIB bertempat di Area Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tim Operasi Intelijen Yustisial Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan serangkaian kegiatan surveilans dalam rangka mengungkap adanya Praktik Mafia Bandara, berupa  transaksi mata uang asing yang dilakukan oleh oknum petugas Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) kurang beruntung dengan nilai kurs di bawah nilai tukar yang berlaku pada saat itu. 

"Oknum petugas P4MI tersebut diduga mengambil keuntungan dari selisih antara nilai tukar mata uang asing yang telah mereka tetapkan dengan nilai tukar yang berlaku seharusnya," jelasnya. 

Padahal PMI Kurang Beruntung tersebut telah diatensi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi. Melalui Brafaks (Berita Faksimile) atau Berita Biasa yang dikirimkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia Dr. Abdul Aziz Ahmad, yang ditujukan kepada Menteri Luar Negeri RI, Menteri Ketenagakerjaan RI dan Kepala BP2MI RI. Dalam Brafaks tersebut disampaikan ringkasan berita sebagai berikut:

"KBRI Riyadh telah menyelesaikan permasalahan 17 WNI/PMI kurang beruntung dan akan dipulangkan dari Shelter KBRI Riyadh pada tanggal 03 Oktober 2023 dengan penerbangan Srilankan Airlines dan tiba di Bandara Soekarno – Hatta pada 04 Oktober 2023 ETA 13.30. Dimohon bantuan Pusat terkait pengaturan penjemputan dan memastikan pemulangan seluruh WNI/PMI tersebut ke daerah asalnya masing-masing."

Sehingga perbuatan oknum tersebut suatu hal yang tidak dapat dibenarkan untuk mencari keuntungan dari para PMI kurang beruntung, yang diketahui di dalam Brafaks, hampir seluruh PMI tersebut merupakan PMI yang memiliki masalah dengan hukum setempat maupun PMI yang mendapat perlakuan buruk dari majikan mereka.

Khusnul menegaskan, bahwa Kejari Kota Tangerang berkomitmen penuh dalam hal melaksanakan Pemberantasan Mafia Bandara sebagaimana Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021 tanggal 12 November 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara serta sebagai wujud pelaksanaan amanat Presiden Republik Indonesia.

"Terhadap 3 orang  di Rutan Tangerang," pungkas Khusnul. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pemerasan

Index

Berita Lainnya

Index