Jaga Netralitas, Personel Polri Dilarang Acungkan Simbol Jari Hingga Selfie Bersama Calon

Jaga Netralitas, Personel Polri Dilarang Acungkan Simbol Jari Hingga Selfie Bersama Calon
Ilustrasi/F: int

LIPO - Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, melalui Kadiv Propam, mengeluarkan himbauan kepada Polda di Indonesia terkait netralitas menghadapi pesta demokrasi 2024.

Dari sejumlah larangan yang tertuang dalam Surat Telegram yang ditandatangani Kadiv Propam, tertanggal 20 Oktober 2023, salah satu larangannya adalah personel Polri dilarang photo bersama calon, baik capres, cawapres, maupun calon lainnya seperti calon legislatif dan calon kepala daerah. 

"Dilarang foto/self picture di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol, maupun dua jari membentuk huruf "V" yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan polri," demikian salah satu larangan yang dikutip dari surat Telegram itu,  Kamis (26/10/23). 

Kapolri minta Kapolda  meningkatkan fungsi pengawasan internal, serta mengoptimalkan giat deteksi dini terhadap dugaan keterlibatan dan ketidaknetralan anggota polri dan menindaknya dengan tegas. 

"Laporkan kepada pimpinan secara berjenjang bila ada keterlibatan anggota dalam melakukan pelanggaran terkait," demikian perintah Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (*1) 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pemilu 2024

Index

Berita Lainnya

Index