Rugikan Negara Rp 8 Miliar Lebih, Kejati Riau Tahan Tersangka Kasus Perpajakan

Rugikan Negara Rp 8 Miliar Lebih, Kejati Riau Tahan Tersangka Kasus Perpajakan

PEKANBARU, LIPO - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan telah menerima pelimpahan perkara Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau terhadap tersangka J dalam dugaan tindak pidana perpajakan setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada 02 Oktober 2023.

Adapun Tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh tersangka J sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang berbunyi : "Setiap orang yang dengan sengaja : tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar."

Kasipenkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, menyebutkan, perbuatan Tersangka J dalam kurun waktu Februari sampai dengan Juli 2019 melalui CV PMS secara sadar dan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau tidak menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut. 

"Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 8.306.295.361," jelas Bambang, Senin (06/11/23). 

Tersangka dilakukan penahanan  selama 20 hari kedepan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index