Serangan Balik Koruptor di Tengah Tahun Politik, MAKI Serukan Semua Elemen Bangsa Lawan Korupsi dan Markus

Serangan Balik Koruptor di Tengah Tahun Politik, MAKI Serukan Semua Elemen Bangsa Lawan Korupsi dan Markus
Boyamin Saiman/F: ist

LIPO - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendorong Jaksa Agung, ST Burhanuddin untuk konsisten meneruskan perjuangan memberantas perilaku korupsi di tanah air.

Hal itu disampaikan Boyamin, menyikapi banyaknya serangan kepada korp Kejaksaan akhir-akhir ini. 

"Jangan mundur pak Jaksa Agung, karena tindak pidana korupsi menyengsarakan rakyat," ucap Boyamin Saiman, Senin (06/11/23). 

Penggiat anti korupsi yang satu ini menyerukan kepada semua elemen bangsa bersatu memberantas korupsi dan memberantas Makelar Kasus (Markus), Makelar Kasus.

"Ini ironis, di tengah Jaksa Agung dengan gencar melakukan penindakan korupsi,  ada agenda tersembunyi dari para koruptor untuk serang balik kepada Aparat Penegak Hukum di tengah kondisi tahun politik yang penuh dengan berita intrik dan hoax," tutur Boyamin. 

Sejauh ini, MAKI berkeyakinan persepsi publik percaya kepada kinerja Jaksa Agung Burhanudin dalam penegakan hukum dan memimpin korps adhyaksa. 

"Tentunya, koruptor dan gerombolannya kepanasan dan menyerang Aparat Penegak Hukum dari berbagai sisi, dan bila tidak jernih berpikir masyarakat akan bias memandang persoalan ini, karena bisa saja info hoax diolah  menjadi seolah-olah benar. Apalagi dengan praktek-praktek memanfaatkan suatu organisasi untuk mendorong isu ke publik melalui unjuk rasa dengan pesan demosi terhadap Jaksa Agung," jelasnya. 

Ditegaskan Boyamin, MAKI akan terus kritis melalui jalur praperadilan dalam rangka mendukung Jaksa Agung dalam pemberantasan korupsi secara tegas dan tidak tebang pilih.

Sebelumnya beberapa hari belakang, sejumlah media ramai memberitakan  terkait Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, menetapkan AQ seorang petinggi BPK RI menjadi tersangka. 

Penetapan tersangka terhadap anggota BPK RI merupakan hasil pengembangan perkara korupsi BTS di Bakti Kominfo. Berdasarkan pengakuan salah satu terdakwa di persidangan, ada dugaan uang mengalir puluhan miliar kepadanya. 

Selain itu, tuntutan terhadap Johnny G Plate, Galumbang Menak dan Ahmad Anang Latief juga tak kalah menarik perhatian publik. Mereka dituntut pidana cukup berat oleh JPU di persidangan. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Kejaksaan RI

Index

Berita Lainnya

Index