Dua Jaksa di Bondowoso Terlibat OTT, Kajati Jawa Timur Angkat Bicara

Dua Jaksa di Bondowoso Terlibat OTT, Kajati Jawa Timur Angkat Bicara
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati /ist

PEKANBARU, LIPO - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati mengaku prihatin atas operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret dua oknum Kejaksaan Bondowoso, Rabu (15/11/2023) lalu.

"Kami sungguh sangat prihatin, karena dalam setiap kesempatan, saya selalu mengingatkan pentingnya menjaga moralitas dan integritas. Selalu saya ingatkan kepada seluruh jajaran agar memiliki sense of crisis yang tinggi dan nurani yang baik di dalam dirinya," kata Mia.

Terkhusus dalam mengambil sikap, Mia mengingatkan jajarannya untuk tepat dalam melaksanakan tupoksi dan mempunyai kepekaan sosial saat berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta kehidupan bermasyarakat.

"Saya meminta jajaran untuk memiliki perilaku yang konsisten dengan prinsip etika dan moral, yang mengandung nilai-nilai kejujuran dan penuh tanggung jawab atas amanah yang diberikan kepadanya," ungkapnya.

Dilanjutkan Mia, ia juga meminta jajarannya untuk menghindar dari segala perbuatan menyimpang dan tercela baik di setiap pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari. Terkait hal tersebut seluruh pejabat struktural di seluruh tingkatan selalu diwajibkan menjadi role model bagi bawahannya serta melaksanakan fungsi Pengawasan Melekat (WASKAT) secara efektif dan harus selalu menjaga martabat dan harga diri profesinya serta menjaga marwah institusi Kejaksaan.

"Peristiwa Bondowoso membuat saya sangat sedih dan prihatin, namun demikian sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Jaksa Agung RI, secara tegas bahwa Tindakan OTT dari KPK sangat baik untuk mendukung bersih-bersih internal Kejaksaan," ungkapnya.

Bahkan dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung juga sering menyampaikan apabila ditemukan oknum yang masih berbuat penyelewengan dan mencederai masyarakat, segera laporkan dan akan ditindak secara tegas.

"Oleh karena itu, saya berpendapat kedua oknum Jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela sudah tidak lagi dibutuhkan di Kejaksaan, sehingga penindakan terhadap kedua oknum Jaksa di Bondowoso tersebut memang sudah sepantasnya," ungkapnya lagi.

Untuk itu, pihaknya akan segera mengusulkan agar kedua orang oknum diberhentikan dengan sementara untuk proses pemeriksaan dalam setiap tahapannya dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan.

"Jika yang bersangkutan masih berstatus pegawai Kejaksaan apalagi dengan jabatannya yang melekat dan untuk tertib administrasi serta agar kegiatan tupoksi pada Kejari Bondowoso tetap dapat berjalan dengan lancar, terutama pelayanan terhadap masyarakat, saya sudah menerbitkan SP dan menunjuk Asisten Pengawasan untuk menjadi Plt Kajari Bondowoso," pungkasnya.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring enam orang. Dan menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso atas nama Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso bernama Alexander Silaen.

Lalu, dua orang pihak swasta pengendali CV Wijaya Gemilang yaitu Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya. Mereka terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam pengurusan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur..(*16)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Kejaksaan RI

Index

Berita Lainnya

Index