Dugaan Kongkalikong Jahat Kasus Narkoba, Pasutri Oknum APH di Riau Ditahan

Dugaan Kongkalikong Jahat Kasus Narkoba, Pasutri Oknum APH di Riau Ditahan

LIPO - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh SA dan SH, dan kemudian meningkatkan status keduanya sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan pada Senin (20/11/23). 

Kasipenkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, menjelaskan, penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. 

“Tim penyidik berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” kata Bambang, pada Senin (20/11/23) malam. 

Dikatakan Bambang, sebelumnya pemeriksaan terhadap saksi BA dan saksi SH dilakukan untuk terdakwa Fauzan Afriansyah alis Vincent alias Dodo alias Doni dalam kasus  dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika. 

“Dalam proses pemeriksaan keduanya penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya sebagai tersangka,” kata Bambang. 

Untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik langsung melakukan penahanan rumah terhadap SH di Jalan Tj. Raya No. 12 Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru Provinsi Riau. Sedangkan tersangka BA ditahan di Rutan Polda Riau. 

“Alasan penahanan subjektif yaitu dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi. Alasan objektif nya  ancaman diatas 5 tahun penjara. Ditahan selama 20 hari kedepan,” jelas Bambang. 

Terkait tersangka SH menjadi tahanan rumah, Bambang menjelaskan, karena adanya permohonan dari keluarga, ada jaminan dari pihak keluarga, Tersangka kooperatif, Tersangka dalam keadaan hamil dan Tersangka mempunyai anak berumur 4 tahun.

Untuk diketahui tersangka SA merupakan oknum Polisi dari Polres Bengkalis, sedangkan tersangka SH merupakan oknum Jaksa dari Kejari Bengkalis. Kedua tersangka tersebut merupakan pasangan suami istri. 

Tersangka BA dan SH disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (#1) 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index