Operasi Senyap Tim Kejaksaan Berhasil Tangkap 629 Buronan

Operasi Senyap Tim Kejaksaan Berhasil Tangkap 629 Buronan
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana/F: ist

LIPO - Kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin tidak hanya mampu menggulung para koruptor kelas kakap, tapi juga berhasil menangkap para pihak yang dinyatakan buronan selama ini. 

Berdasarkan Berdasarkan data rekapitalisasi yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, sepanjang medio 23 Oktober 2019 sampai dengan 26 November 2023, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri berhasil menangkap 629 orang dari berbagai lokasi persembunyiannya. 

Adapun rincian rekapitulasi 629 orang DPO yang berhasil diamankan yaitu;

  1. 23 Oktober s/d 31 Desember 2019: 28 orang.
  2. 1 Januari s/d 31 Desember 2020: 138 orang.
  3. 1 Januari s/d 31 Desember 2021: 149 orang.
  4. 1 Januari s/d 31 Desember 2022: 181 orang.
  5. 1 Januari s/d 24 November 2023: 133 orang. 

Dari 629 orang yang diamankan itu, terdapat 1 orang yang telah menimbulkan kerugian negara terbesar, yaitu atas nama Terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo.

“Terpidana Riyadi menjadi DPO asal Kejaksaan Tinggi  DKI Jakarta. Ia merupakan Terpidana korupsi,” jelas Ketut, kepada liputanoke.com melalui keterangan tertulisnya pada Minggu (26/11/23). 

Dijelaskan Ketut, Terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo ini orang yang telah secara bersama-sama  melakukan, atau turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

“Atas perbuatannya, Badan Usaha Milik Negara PT Bank Mandiri KCP Jakarta Prapatan mengalami kerugian senilai Rp120.000.000.000,” kata Ketut. 

Ditambahkan Ketut, Jaksa Agung dalam berbagai kesempatan selalu menekankan kepada jajaran Kejaksaan, untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Selain itu, Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. 

“Tidak ada satupun tempat bersembunyi yang aman bagi pelanggar hukum,” tukas Ketut. *****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Kejaksaan RI

Index

Berita Lainnya

Index