Polres Siak Tangkap Kawanan Pencuri Ternak

Polres Siak Tangkap Kawanan Pencuri Ternak
Terduga Pelaku/F: ist

SIAK, LIPO - Satuan Reskrim Polres Siak Polda Riau mengamankan kawanan pelaku pencurian hewan ternak sapi, masing-masing berinisial  S (58) warga Tenayan raya Kota Pekanbaru, AES ( 21 ) warga Duri Kabupaten Bengkalis, dan SH (41) juga warga duri Kabupaten Bengkalis. 

Ketiga pelaku beraksi di Jalan Siak - Bungaraya Kampung Langkai Kecamatan Siak Kabupaten Siak, pada Jum,at (27/10/ 23) lalu, dan diamankan pada 7 Desember 2023.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, SIK, MSI, melalui Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira,mengungkapkan, bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat kemudian diikuti dengan penyelidikan dan menggali keterangan para saksi. 

“Pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wib Tim Opsnal mendapat informasi tentang akan adanya transaksi jual beli hewan ternak berupa sapi di salah satu kandang sapi milik warga yang berada di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, yang mana diduga hewan ternak berupa sapi tersebut merupakan hasil dari kejahatan,untuk memastikan kebenaran informasi tersebut saya mengirim unit opsnal untuk menuju tempat dimaksud,” ucap Iptu Tony. 

Iptu Tony menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan akhirnya personil  mengamankan terduga pembeli atau penadah sapi hasil curian berinisial S. 

“Dari introgasi awal S mengaku membeli dari tersangka AES , dari keterangan S kita langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan AES dan mengamankan AES di Duri Kabupaten bengkalis,” jelas Iptu Tony. 

Dari keterangan AES, Ia mengakui telah melakukan pencurian sapi tersebut bersama SH yang tinggal tidak jauh dari kediaman AES.

“Kita juga langsung bergerak mengamankan pelaku SH dan langsung membawa ke Polres Siak untuk dilakukan proses lebih lanjut,” terang Iptu Tony. 

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan  pasal 363 Ayat (1) ke 1 dan ke 4 jo Pasal 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara. *****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index