Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyelundupan Barang Asal Malaysia Diserahkan ke JPU

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyelundupan Barang Asal Malaysia Diserahkan ke JPU

LIPO - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau dan Kejari Dumai menerima penyerahan Tersangka  dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana kepabeanan berupa penyelundupan 277 karung pakaian bekas dan 9 koli parfum dari Malaysia. 

Pada kasus ini inisial A dan inisial Z menjadi tersangka. Perkara keduanya diproses di   Kejari Dumai.

Kasipenkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, mengatakan, Tim Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan hasil penyidikan perkara telah lengkap baik syarat formil dan materil (P-21) tertanggal 30 November 2023 lalu. 

“Dalam perkara ini terungkap bahwa Tersangka A selaku nahkoda kapal KLM Rajawali GT.125 bersama IH (Buronan) dan Tersangka Z ABK/Tally Kapal diduga kuat telah melakukan tindak pidana penyelundupan dengan cara mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest berupa parfum sebanyak 9 koli dan 277 karung pakaian bekas yang berasal dari Port Klang-Malaysia dengan tujuan Kota Dumai,” kata Bambang. 

Dimana para Tersangka ditangkap oleh Tim Patroli Bea dan Cukai di Perairan Pulau Ketam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Dan selanjutnya para Tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Jo Pasal 7A ayat 2 Jo Pasal 102 huruf a UU No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke–1 KUHP.

“Atas perbuatan para Tersangka negara dirugikan atas penyelundupan Parfum berupa Bea Masuk dan Pajak dalam rangka Impor sebesar Rp. 67.843.500,” terang Bambang. 

Dalam proses tahap II ini, Tim JPU melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan kelengkapan seluruh alat bukti dan barang bukti yang ada berupa 277 karung pakaian bekas dan 9 koli parfum (corpus delicti) dan 1 unit Kapal KLM Rajawali GT.125 beserta kelengkapan dokumen kapal (instrumental delicti).

Dan selanjutnya terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Lapas Dumai untuk 20 hari kedepan. 

“Tim JPU akan mempersiapkan surat Dakwaan dan Administrasi lainnya untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Dumai untuk Proses persidangan,” tukas Bambang. *****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Penyeludupan

Index

Berita Lainnya

Index