Jaminan Pelaksanaan Proyek Lintasan Atletik Kuansing Diduga Fiktif, Kejari Kuansing Tahan Tersangka

Jaminan Pelaksanaan Proyek Lintasan Atletik Kuansing Diduga Fiktif, Kejari Kuansing Tahan Tersangka
Tersangka AF/F: ist

LIPO - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan penahanan terhadap tersangka AF terkait kasus dugaan tipikor kasus penyimpangan penerbitan jaminan Pelaksanaan oleh PT. BRI AGRO pada Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA. 2020.

Tersangka AF merupakan Kepala Bagian Medium Bisnis BRI Kanwil Medan atau Mantan Kepala Pimpinan Cabang BRI Agro Pekanbaru Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2021.

Kasipenkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, menyatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan Untuk mempercepat proses penyidikan. 

“Berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi,” jelas Bambang, Kamis (21/12/23).

Pertimbangan lainnya, kata Bambang , secara objektif tersangka diancam diatas 5 tahun penjara. 

“Tersangka AF dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan dari 21 Desember 2023 sampai dengan 09 Januari 2024,” jelasnya. 

Untuk diketahui, tersangka AF sebelumnya diperiksa sebagai saksi, kemudian dilanjutkan gelar perkara. 

Berdasarkan gelar perkara, penyidik berkesimpulan adanya dugaan tipikor dimana perbuatan AF dengan menyetujui dan menerbitkan Jaminan Pelaksanaan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Agro Niaga. Tbk (Bank BRI Agro), pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2020.

“Pagu Anggaran Rp. 8.579.579.000,  yang tidak dapat dicairkan karena diduga fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 428.978.950,” kata Bambang. 

“Penetapan tersangka karena penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup  berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” kata Bambang. 

Terhadap tersangka inisial AF disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20  tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000. *****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index