H-3 Nataru, Truk Bertonase Besar Dilarang Beroperasi!

H-3 Nataru, Truk Bertonase Besar Dilarang Beroperasi!
Ilustrasi/F: int

PEKANBARU, LIPO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melarang truk bertonase besar beroperasi pada H-3 Natal dan Tahun Baru (Nataru), kecuali truk BBM dan Sembako. 

Keputusan tersebut sesuai hasil rapat dengan Pemprov Riau, pos Pengamanan dan Pelayanan Nataru didirikan di Muara Fajar, Rimbo Panjang, Pelabuhan Sungai Duku, Terminal Bandar Raya Payung Sekaki, Kantor Dishub Riau, dan depan Sukaramai Trade Center (STC).

Dishub Kota Pekanbaru bersama pihak Kepolisian akan memantau dan melakukan penindakan bagi truk yang tidak mengindahkan himbauan tersebut. 

"Kami menghimbau pemilik truk tonase besar agar menghentikan operasional mulai 22 Desember. Truk yang boleh beroperasi hanya angkutan BBM dan sembako," kata Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Pekanbaru Khairunnas, Kamis (21/12/23).

"Kami hanya menjalankan surat dari Gubernur Riau terkait truk tonase besar dilarang beroperasi H-3 Nataru. Surat itu belum sampai ke kami," tambahnya. 

Para pengemudi juga diimbau berhati-hati saat musim hujan, agar tidak memaksakan diri cepat sampai di tempat liburan.

"Lebih baik jalan pada siang hari. Waspadai juga cuaca," ujar Khairunnas.

Bagi pengemudi tujuan Sumatera Barat (Sumbar), Kementerian PUPR telah menyiapkan alat berat di titik rawan longsor. 

"Contohnya, alat berat langsung bekerja usai longsor di Kelok 17 Sumbar," ungkap Khairunnas. *****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Nataru

Index

Berita Lainnya

Index