Kejari Jaktim Tangguhkan Penahanan 2 Tersangka Kasus Pengemplang Pajak

Kejari Jaktim Tangguhkan Penahanan 2 Tersangka Kasus Pengemplang Pajak
Dua Tersangka, Terduga Pengemplang Pajak/F: ist

LIPO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani (Berkas Perkara terpisah), pada Jumat (29/12/23). 

Penangguhan tersebut didasarkan pada Surat Permohonan Penangguhan EPL & Partners Law Office  Nomor : 060/EPLP/PPP/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023 .

Kepala Kejari (Kajari) Jaktim melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Mahfuddin Cakra Saputra, SH, mengungkapkan, bahwa tersangka tetap melaksanakan wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara berkala dan setiap saat bersedia menghadap apabila diperlukan sehubungan dengan perkaranya. 

“Bila dikemudian hari tersangka melanggar syarat-syarat tersebut, maka penangguhan ini dapat dicabut,” ungkap Mahfuddin.

Sebelumnya, Kejari Jaktim bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU kedua tersangka, pada Rabu (27/12/23). 

Dalam kasus perpajakan itu tersangka diduga dengan sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak 2017 Januari sampai dengan 2019.

Dimana, tersangka Nurindra dan Charismiadji selaku pemilik PT. Luki Mandiri Indonesia Raya dan Ike Andriani selaku pengendali diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian uang dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp. 1.103.028.418,00,-.

Bahwa oleh penyidik Ditjen Pajak Jakarta Timur  ketika pada tahap penyidikan tidak melakukan penahanan terhadap 2 tersangka tersebut. Namun, pada tahap penuntutan JPU melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

Tersangka Nurindra B. Charismiadji  di taha. Rutan Cipinang. Sedangkan Tersangka Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu  selama 20  hari kedepan sejak 27 Desember 2023 sampai dengan 15 Januari 2024.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang. Atau, Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang. *****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index