Berkas Perkara Tak Kunjung Dilimpahkan, Kejaksaan Kembalikan SPDP Kasus KUR BNI 46 Bengkalis

Berkas Perkara Tak Kunjung Dilimpahkan, Kejaksaan Kembalikan SPDP Kasus KUR BNI 46 Bengkalis
Ilustrasi/F: LIPO

PEKANBARU, LIPO - Pihak Kejaksaan mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) dugaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada debitur perorangan yang terjadi di Bank BNI 46 KCP Bengkalis ke penyidik Polda Riau. 

Informasi yang diperoleh, kredit tersebut disalurkan pada rentang waktu 2020-2021 kepada ratusan orang debitur.

Adapun pengembalian SPDP itu dilakukan karena sejak Kejaksaan menerima SPDP, penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tak kunjung melimpahkan berkas perkara ke Jaksa. Sementara, proses penyidikan diketahui telah dimulai sejak medio Januari 2023 lalu.

"SPDP diterima dari penyidik Polda Riau pada 19 Januari 2023," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa (02/01/23).

Atas SPDP itu, kata Bambang, pihaknya telah menerbitkan P-16. Yakni, surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara.

"Ada 5 orang Jaksa yang tercantum dalam P-16," kata Bambang.

Kendati telah mengirimkan SPDP, penyidik kata Bambang, tak pernah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti. Dengan demikian, Jaksa Peneliti terpaksa mengembalikan SPDP ke penyidik.

"Pengembalian SPDP pada 21 November 2023 berdasarkan surat Nomor : B-578/11/2023," sebut Bambang. 

"Tahap I tidak pernah dilaksanakan, makanya SPDP kita kembalikan," tambahnya.

Untuk diketahui, mulanya perkara ini diusut oleh Unit Tipikor pada Satreskrim Polres Bengkalis. Belakangan kasus itu diambil alih Subdit II Reskrimsus Polda Riau mengingat total kredit dan potensi kerugian negara yang besar.

Sejumlah pihak dikabarkan telah dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

Saat ini, penyidik masih menunggu hasil auditnya penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

"Menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP. Setelah itu perkara digelarkan untuk penetapan tersangka," tegas Kombes Pol Teguh Widodo saat menjabat sebagai Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Riau.

Masih dari informasi yang dihimpun, debitur dalam perkara ini mencapai 600 orang. Mereka merupakan anggota sebuah koperasi kelompok tani kelapa sawit dari Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis.

Diduga debitur yang mengajukan kredit di atas Rp100 juta dengan agunan kebun kelapa sakit yang tidak lagi produktif, bahkan ada yang fiktif. Dari jumlah itu kemudian dilakukan verifikasi untuk memastikan jumlah debitur yang bermasalah.

Disinyalir, perkara rasuah ini melibatkan oknum pegawai BNI KCP Bengkalis. Permohonan kredit yang diajukan debitur diduga tidak dilakukan penilaian atau analisis secara seksama oleh pegawai bank yang ditunjuk. Akibatnya, debitur gagal bayar alias kredit macet. *****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index