Polisi Pergoki Penyeludupan Orang ke Malaysia, 11 Diantaranya WNA Rohingya

Polisi Pergoki Penyeludupan Orang ke Malaysia, 11 Diantaranya WNA Rohingya

LIPO - Sebanyak 22 orang yang hendak menyebrang ke Malaysia secara ilegal digagalkan pihak Polsek Panipahan, Polres Rohil. 

Dari 22 orang tersebut, 12 orang diantara Warga Negara Asing (WNA) asal Rohingya. 

Polisi juga mengamankan dua pria berinisial MM (44) dan HA (37), yang diduga berperan memberangkatkan 22 orang tersebut. 

Keberhasilan Polsek Panipahan menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini ketika hendak melakukan giat sosialisasi menjelang Pemilu 2024. Tiba-tiba polisi menemukan 22 orang yang datang dari Labuhan Batu, Sumatera Utara melalui jalur darat. 

"Sebanyak 11 orang Rohingya dan 11 lainnya WNI yang mau diberangkatkan ke Malaysia," ujar Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto Kamis (04/01/24).

Andrian menjelaskan, awalnya polisi mencurigai sekelompok orang yang sedang membawa tas seperti hendak melakukan perjalanan, pada Rabu (03/01/23). 

"Kemudian mereka diperiksa, ternyata ada orang dari etnis Rohingya juga," jelas Andrian.

Kata Andrian, mereka rencananya akan menyeberang ke Malaysia melalui Kepulauan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil.

"Kedua pelaku warga Labuhan Batu, mereka meminta Rp5,5 juta per orang dikali 22 orang, untuk diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal motor," tutur Andrian.

Saat ini para WNI yang menjadi korban dari TPPO telah dibawa ke Polsek Bangko untuk penyelidikan. Sedangkan para etnis Rohingya diserahkan ke pihak Imigrasi.

"Kami membawa seluruh korban dan terlapor ke Polres Rokan Hilir, lalu berkoordinasi dengan Dinas Sosial Rohil, dengan kejaksaan, dengan kepala kantor Imigrasi kelas II TPI Bagansiapiapi," kata Andrian.

Selain itu, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor. Untuk 2 orang yang diduga memperdagangkan etnis Rohingya dan WNI itu saat ini diamankan polisi.

"Penyidik masih mendalami kasus ini, nanti akan kita gelar perkara untuk melanjutkan proses hukumnya," kata Andrian. *****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Penyeludupan

Index

Berita Lainnya

Index