Kejari Rohil Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara dari Terpidana Kasus Korupsi

Kejari Rohil Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara dari Terpidana Kasus Korupsi

PEKANBARU, LIPO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menerima uang sebesar Rp 162 juta terkait perkara penyalahgunaan Anggaran Dana Kepenghuluan (ADK) Dana Kepenghuluan (DK) dan Bantuan Keuangan Kepenghuluan (BKK) Tahun Anggaran (TA) 2021. 

Pengembalian dilakukan oleh Markasim yang merupakan mantan Penghulu Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, dimana Ia terseret dalam kasus ini. Dan  perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap. 

"Pada hari ini, terpidana (Markasim) melalui keluarganya telah melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 112.255.731, denda Rp50 juta, dan biaya perkara Rp5 ribu," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohil, Yuliarni Appy, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yopentinu Adi Nugraha didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Priandi Firdaus, Kamis (11/1/24).

Uang tersebut, kata Yopentinu, diterima Jaksa Eksekutor. Selanjutnya, uang tersebut disetorkan ke kas negara.

"Dengan telah dibayarkan uang perkara tersebut, terpidana tidak lagi menjalani pidana penjara pengganti putusan pokok," pungkas Yopen.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Rohil, Priandi Firdaus menyampaikan, Markasim ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu pada Senin, 10 Juli 2023 lalu. Sejak saat itu, Markasim langsung dilakukan penahanan.

Berdasarkan putusan pengadilan, Markasim divonis penjara 1 tahun dan 10 bulan, denda sebesar Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan. 

Selain itu, hakim juga menghukumnya dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 178.255.731,27, dimana uang sejumlah Rp 66 juta telah disita Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Dengan begitu, dia masih dibebankan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 112.255.731 subsidair 8 bulan penjara.

Putusan itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam sidang yang digelar Selasa, 12 Desember 2023 lalu.

Pengungkapan perkara rasuah itu kasus bermula dari adanya laporan Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) atas dugaan penyalahgunaan ADK, DK, dan BKK Kepenghuluan Bagan Jawa TA 2021.

"Dari hasil penyidikan, kita menemukan bukti yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi," kata Priandi.

Adapun modus korupsi itu, yakni pada tahun 2021, Markasim selaku Penghulu Bagan Jawa secara administrasi telah menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), namun dalam perkembangannya ia hanya menerbitkan surat keputusan penunjukan TPK tanpa menginformasikan dan mengikutsertakan TPK dalam melaksanakan kegiatan di Kepenghuluan Jawa, sehingga terjadi kekurangan volume.

Markasim, jelas Priandi, juga telah melakukan pemekaran RT dan RW dan Kadus serta telah membayarkan honor RT, RW, dan Kadus tanpa terlebih dahulu memperoleh dasar hukum.

"Perbuatan tersangka bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir nomor 10 tahun 2015 tentang perangkat kepenghuluan," papar mantan Kasubbagbin Kejari Bintan itu.

Selaku Penghulu Bagan Jawa saat itu, Markasim juga tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana pada APBKep, namun tetap mencairkan anggaran sebesar 100 persen.

Atas tindakannya, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 178.995.731 dengan rincian, temuan LHP sebesar Rp 112.500.000, kegiatan bantuan perikanan (bibit, pakan, dan lain-lain) sebesar Rp25.200.294, kegiatan penimbunan bodi jalan Gang Sumarno Rp2.445.437 serta pelaksanaan penanggulangan bencana banjir Kepenghuluan Bagan Jawa sebesar Rp 38.850.000.

Priandi menegaskan, terhadap perkara itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat Rohil sehingga terhadap temuan hasil investigasi Inspektorat Rohil tersebut telah diberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menindaklanjuti selama 60 hari. Namun, hingga ditetapkan sebagai Markasim belum melakukan pengembalian.

"Perbuatannya itu diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Priandi Firdaus.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index