PEKANBARU, LIPO - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, berhasil mengungkap kejahatan kasus Phising dan ilegal akses Crypto. Pelaku inisial DA (39) ditangkap di Perum. Damai Langgeng, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani Pekanbaru.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan pelaku DA telah melakukan perbuatannya sejak 2017. Tersangka melakukan phising dengan membuat link palsu agar bisa masuk ke akun crypto korban.
Dalam pengungkapan yang dilakukan, polisi menyita aset tersangka, berupa tiga unit mobil mewah, rumah, tujuh unit sepeda motor, serta barang bukti lainnya senilai Rp5,1 miliar.
"Modus tersangka dalam melancarkan kejahatannya, dengan cara membuat link palsu akun metamask (Dompet Digital Crypto), dan menyebar luaskannya ke media social. Link palsu tersebut, berisi pemberitahuan peringatan untuk pemilik akun metamask agar merubah user name dan password, dan jika tidak dirubah maka akun akan diblokir," ujar Direktur Krimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Kamis (11/01/2024).
Dari aksinya itu tersangka memindahkan koin crypto atau dompet digital para korban yang mengklik link palsu buatannya. Hingga kini aparat kepolisian masih menelusuri keterkaitan pelaku lain dalam perkara ini maupun kepemilikan aset lain dari DA.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) dan/atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) dan/atau Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman hukumannya 9 tahun penjara dengan denda Rp3 milar. Saat ini, kami masih mengembangkan kasus apakah tersangka bermain sendiri atau ada orang lain," tutup Nasriadi.(*3)