Tak Perlu Lagi Jalani Sidang, Begini Cara Membayar Denda Tilang Secara Online

Tak Perlu Lagi Jalani Sidang, Begini Cara Membayar Denda Tilang Secara Online
Polisi menenangkan pengendara motor yang emosi saat kena tilang uji emisi /kompas.com

JAKARTA, LIPO - Saat ini pembayaran denda tilang bisa dibayar secara online dengan mudah lewat HP. Untuk itu, bagi pengendara kendaraan bermotor yang kena tilang tidak perlu menjalani sidang dan membayar dendanya di Kejaksaan.

Pengendara yang kena tilang hanya perlu handphone dan internet, dan bisa melakukan pembayaran melalui bank, m-banking atau aplikasi e-commerce seperti Tokopedia.

Adapun cara melakukan pembayaran denda tilang secara online lewat hp:

1. Buka laman resmi Kejaksaan https://tilang.kejaksaan.go.id/ 
2. Masukan register tilang sesuai surat tilang untuk melihat besar denda 
3. Klik “Pilih” dan pilih tanggal pembayaran 
4. Pelanggar dapat melihat kode pembayaran dan besar serta biaya perkara yang harus dibayar 
5. Kemudian lakukan pembayaran dan print bukti pembayaran 
6. Pembayaran dapat dilakukan di Bank, ATM, Internet Banking (BRI dan BCA), m-banking (Mandiri, BTN dan BNI), Indomaret dan    Tokopedia
7. Setelah itu bukti bayar dilampirkan dengan surat tilang dan datang ke Kejaksaan untuk mengambil barang bukti atau menggunakan    jasa Pos Indonesia untuk mengirim barang bukti.

Kemudian, yang dimaksud sebagai barang bukti yaitu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) ditahan oleh pihak polisi saat kena tilang.(*3)

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tilang

Index

Berita Lainnya

Index