Jalan Bekas Galian IPAL dan PDAM Rusak Berat, Sekda Riau: Panggil Kontraktornya!

Jalan Bekas Galian IPAL dan PDAM Rusak Berat, Sekda Riau: Panggil Kontraktornya!
Kondisi Jalan Bekas Galian/F: int

PEKANBARU, LIPO - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto merasa sangat prihatin melihat kondisi jalan di Pekanbaru rusak berat akibat proyek jaringan telekomunikasi, jaringan air PDAM dan IPAL. 

Hampir semua ruas jalan bekas galian proyek IPAL, PDAM, dan telekomunikasi diperbaiki tidak seperti semula. Jalan bekas galian itu masih banyak yang rusak dan berlubang. Kondisi ini dinilai Sekda Riau dapat membahayakan penggunaan jalan. 

"Itu harusnya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Dinas PTSP dan Dinas PUPR Riau menegur kontraktornya. Karena mereka harus bertanggung jawab memperbaiki jalan seperti aslinya sebelum digali," tegas SF Hariyanto, Senin (15/1/2024). 

SF Hariyanto menjelaskan, semua pembangunan di jalan provinsi dan kota itu harus ada izin rekomendasi teknis (Rekomtek) dari Dinas PUPR dan Dinas PTSP sebelum pelaksanaanya. 

"Dalam izin itu, rekanan harus menyampaikan jaminan. Jadi ketika mereka tidak memperbaiki, maka akan kita ambil alih pengerjaan melalui uang jaminan itu. 

Dikatakan Sekda, bila tidak ada jaminan, kontaraktornya harus dipanggil dan jangan dibiarkan saja. 

"Itu jalan kan aset pemerintah daerah, itu sudah dibongkar untuk proyek, itu harus diperbaiki seperti semula. Kita prihatin juga itu, jalan bagus-bagus dilubangi hancur semua tidak diperbaiki dengan benar. Seperti di Jalan Diponegoro itu depan rumah Gubernur, jalan bagus dilubangi. Sekarang di mana-mana jalan Pekanbaru hancur dan berlubang," sambungnya. 

SF Hariyanto menegaskan, pada intinya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sangat mendukung pembangunan yang dilakukan di Kota Pekanbaru. 

"Silahkan saja membangun di ibukota ini, kita Pemprov Riau tetap mendukung kegiatan untuk pembangunan. Tapi, tolong perbaiki,” harapnya. 

“Makanya sebelum kontraktor yang dapat proyek dari pusat itu harus buat jaminan. Itu jaminan untuk menyakinkan, apabila nanti jalan itu rusak dan tidak mereka perbaiki, maka kita cairkan uang jaminan itu untuk perbaikan jalan," Sambungnya lagi. 

Untuk itu, SF Hariyanto kembali minta Pemko Pekanbaru, Dinas PTSP dan Dinas PUPR harus memanggil kontraktornya, dan lakukan rapat koordinasi untuk perbaikan jalan yang rusak tersebut. 

"Kalau sudah begitu, masyarakat yang dirugikan dan pemerintah daerah yang disalahkan. Silahkan bangun, tapi jangan merusak jalan, jalan berlubang tidak ditutup. Itu kan membahayakan masyarakat kita," ujarnya. 

"Mereka bekerja dapat hasil dan itu dibayar oleh pemerintah, dalam perjanjian mereka harus mengembalikan kondisi jalan seperti asli. Jangan berlubang dibiarkan, mereka harus bertanggung jawab," tutupnya. *****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Jalan Rusak

Index

Berita Lainnya

Index