Dibatasi KPU, Bawaslu Keluhkan Akses Pengawasan Dana Kampanye

Dibatasi KPU, Bawaslu Keluhkan Akses Pengawasan Dana Kampanye
Ilustrasi/ist

JAKARTA, LIPO - Bawaslu RI mengaku sulit melakukan pengawasan terhadap penyampaian Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024.

Hal itu lantaran akses pengawasan Bawaslu terhadap RKDK dan LADK dibatasi oleh KPU.

"(Kami) Dibatasi dalam mengakses pembacaan data Laporan Dana Kampanye yang ada pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) oleh KPU," kata anggota Bawaslu RI Puadi dalam keterangannya, Rabu (17/1/2024).

Puadi mengatakan KPU telah memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye di Sikadeka. Namun, kata dia, pembacaan laporan dana kampanye itu tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu di seluruh tingkatan.

Padahal, Puadi menyebut Bawaslu telah mengikuti prosedur yang ditentukan dalam Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu. Menurutnya, dengan aturan itu, Bawaslu pun telah melakukan pengajuan permohonan akses Sikadeka kepada KPU.

"Namun pada faktanya, Bawaslu di seluruh tingkatan tidak mendapatkan akses pembacaan data Laporan Dana Kampanye pada Sikadeka meskipun telah menempuh prosedur yang ditentukan," ujarnya.

Puadi mengatakan Bawaslu mendapati KPU mengeluarkan surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tertanggal 25 November 2023 terkait Persetujuan Akses Laporan dana Kampanye Calon Anggota DPD. Menurutnya, dalam surat itu terdapat informasi yang dikecualikan dalam laporan dana kampanye, sehingga membutuhkan persetujuan secara tertulis dari calon anggota DPD agar informasi dapat diakses oleh Bawaslu.

Namun, kata Puadi, Bawaslu menilai informasi yang dikecualikan dalam tahapan kampanye dan dana kampanye itu menyangkut informasi hak-hak pribadi warga negara telah diberikan persetujuan oleh calon anggota DPD berdasarkan dokumen persetujuan akses laporan dana kampanye kepada Bawaslu.

"Dokumen persetujuan akses laporan dana kampanye kepada Bawaslu beserta seluruh informasi di dalamnya seharusnya menjadi informasi yang dikuasai oleh Bawaslu. Sebab, dokumen tersebut diwajibkan untuk disampaikan kepada Bawaslu secara tertulis oleh calon anggota DPD," kata Puadi.

"Akan tetapi pada faktanya hingga saat ini dokumen terkait hal tersebut belum disampaikan kepada Bawaslu," pungkasnya.(*3)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Bawaslu RI

Index

Berita Lainnya

Index