Dugaan Korupsi APBDesa, Oknum Kades Tanjung Sari Inhu Riau Ditahan Kejari

Dugaan Korupsi APBDesa, Oknum Kades Tanjung Sari Inhu Riau Ditahan Kejari
Tersangka D, Oknum Kades Tanjung Sari Inhu/F: ist

LIPO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) melakukan penahanan oknum Kepala Desa (Kades) Tanjung Sari, berinisial D, Kamis (18/1/2024). 

Tersangka diduga melakukan korupsi APBDesa Tanjung Sari tahun anggaran 2021-2022.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIb Rengat.

"Masa penahanan pertama dilakukan selama 20 hari, terhitung tanggal 17 Januari hingga 5 Februari 2024. Kasus ini ditangani penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Inhu," ujar Bambang, Kamis (18/1/2024).

Sebelum ditahan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan Darpin. Tim medis menyatakan tersangka D dalam kondisi sehat sehingga dilakukan penahanan.

"Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi perbuatannya," kata Bambang.

Bambang menjelaskan, tersangka D diduga menggunakan dana desa untuk kegiatan fiktif dan melakukan mark up.

Penggunaan dana tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaan Dana Desa (DD), Pajak dan Bagi Hasil serta penggunaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi tahun.

Berdasarkan hasil perhitungan auditor, kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan Darpin mencapai Rp 358.047.408.

Darpin disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Bambang menambahkan, Penahanan terhadap Tersangka D merupakan bentuk komitmen Kejari Inhu dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang dilakukan oleh aparat desa. 

Bambang berharap penahanan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan menjadi peringatan bagi aparat desa lainnya agar tidak melakukan korupsi. *****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index