Tim Kejagung Berhasil Lacak dan Rampas Aset Benny Tjokrosaputro di Luar Negeri, Nilainya Fantastis

Tim Kejagung Berhasil Lacak dan Rampas Aset Benny Tjokrosaputro di Luar Negeri, Nilainya Fantastis

LIPO - Tim Kejaksaan Agung berhasil menyita aset berupa properti rumah/villa milik Terpidana Benny Tjokrosaputro yang berada di luar negeri, pada Jumat (26/01/24).

Aset berupa properti yang disita ini terkait kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

Adapun aset yang disita yaitu 1 buah properti rumah/villa yang terletak di Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown, New Zealand senilai NZD 3,4 juta atau setara Rp 32,8 miliar. 

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan, bahwa aset tersebut dibeli pada tahun 2017 oleh Caroline Wilieanna, yang merupakan rekan Terpidana Benny Tjokrosaputro. 

“Caroline Wilieanna merupakan pihak yang dijadikan kedok untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya, termasuk pencucian uang, pembelian properti dan mata uang asing,” jelas Ketut dalam keterangannya dikutip liputanoke.com pada Kamis (26/01/24). 

Disebutkan Ketut, Pusat Pemulihan Aset menindaklanjuti hasil penyidikan dari Tim Jampidsus terkait perkara Jiwasraya, dan ditemukan fakta-fakta bahwa terdapat aset hasil tindak pidana yang berada di luar negeri, salah satunya New Zealand. 

Pengadilan Tinggi Invercargill New Zealand telah mengabulkan/mengeluarkan Forfeiture Order (Perintah Perampasan) atas permohonan Non-Conviction Based Forfeiture Asset yang diajukan oleh Asset Recovery Unit New Zealand Police melalui Crown Solicitor (Layaknya Pengacara Negara) berdasarkan permintaan (Informal Request) dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Kegiatan perampasan aset ini merupakan hasil kerja sama informal Jejaring Pemulihan Aset Negara Kawasan Asia Pasifik atau ARIN-AP (Asset Recovery Interagency Network-Asia Pacific), yang beranggotakan 14 negara termasuk Indonesia dan New Zealand. 

“Oleh karenanya, permintaan Indonesia mengenai upaya perampasan aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro ini direspon dan ditindaklanjuti oleh Otoritas New Zealand,” jelas Ketut. 

Keberhasil dalam perampasan aset ini tidak terlepas dari kolaborasi Pusat Pemulihan Aset dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal melakukan penelusuran aliran dana pembelian properti rumah mewah milik Terpidana Benny Tjokrosaputro.

Untuk diketahui, properti rumah mewah dengan nilai NZD 3,4 juta merupakan harga saat pembelian (tahun 2017) yang kini diperkirakan mengalami kenaikan harga yang signifikan. 

Dikatakan Ketut, saat ini polemik properti rumah mewah tersebut telah menjadi perhatian dan masuk dalam pemberitaan koran serta media elektronik negara setempat, di New Zealand. 

“Aset rumah dimaksud juga sedang menunggu proses repatriasi aset melalui lelang penjualan unit di New Zealand,” jelasnya. 

Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Pemulihan Aset Syaifudin Tagamal menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja sama dan support dari Pemerintah New Zealand. 

“Berkat dukungan tersebut, aset yang bersangkutan dapat dirampas secara hukum yang berlaku di negara New Zealand,” pungkas Ketut. *****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index