3 WNA Diringkus 1 Buron, Polda Bali Beberkan Kronologi Penembakan di Villa Badung Bali

3 WNA Diringkus 1 Buron, Polda Bali Beberkan Kronologi Penembakan di Villa Badung Bali
Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H/F: ist

LIPO - Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Bali menangkap 3 Warga Negara Asing (WNA) pada kasus penembakan di Villa The Palm House Tumbak Bayuh Mengwi Badung, Bali. Sedangkan 1 orang dinyatakan DPO. 

Perilaku perkembangan pengusutan kasus penembakan oleh 3 pelaku WNA tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., di Lobi Mapolres Badung, pada  Selasa (30/1/2024).

Dibeberkan Kombes Pol Jansen, pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana dan atau perampasan/pencurian dengan kekerasan pada Selasa 23 Januari 2024 sekira pukul 01.18 Wita. 

“Berdasarkan keterangan para saksi dan para pelaku yang berjumlah 4 orang, melakukan penyerangan dengan cara menembak menggunakan senjata api kepada penghuni Villa 1 Palm House, yang saat itu ditempati oleh 4 orang WNA,” jelas Kombes Pol Jansen dalam keterangannya dikutip liputanoke.com pada Selasa (30/01/24). 

Dijelaskan, dalam menjalankan aksi kejahatan salah satu pelaku terlebih dahulu melakukan penyerangan dengan menyandera dan menodongkan senjata api kepada salah satu security Villa atas nama I Made Sutana, selanjutnya 3 orang pelaku lainnya menerobos masuk ke dalam Villa dan melakukan penembakan menggunakan senjata api kepada penghuni villa.

Atas kejadian tersebut terdapat 1 orang korban yang terkena luka akibat tembakan senjata api, bernama Turan Mehmet sedangkan penghuni lainnya berhasil menyelamatkan diri. 

“Selanjutnya diketahui bahwa uang tunai salah satu penghuni Villa bernama Turan Muhammat Enes sejumlah Rp. 30.000.000 dan 4000 USD telah diambil/dicuri oleh para pelaku, termasuk HP milik Security yang disandera juga diambil/dirampas oleh para pelaku,” terang Kombes Pol Jansen. 

Terkait korban penembakan, dijelaskan Kombes Pol Jansen, ada 3 orang. Selain disekap, korban juga ditembak.

Untuk korban penembakan dialami Identitas para korban WNA atas nama Turan Mehmet (41), laki-laki asal Turki. 

“Korban mengalami luka tembak tembus di perut bagian tengah hingga perut bagian kanan dan luka masuk di lengan bagian kiri tembus hingga bersarang di dada belakang kiri,” beber Kombes Pol Jansen. 

Untuk korban Perampasan/Pencurian dengan Kekerasan (WNA) dialami atas nama Turan Muhammat Ennes (29), laki-laki 29 asal Turki, 

“Korban merupakan adik kandung korban penembakan, mengalami kerugian kehilangan uang tunai sejumlah Rp. 30.000.000 dan 4000 USD,” jelasnya lagi

Sedangkan korban atas nama I Made Sutana (54) laki-laki 54 asal Bali, merupakan korban penyekapan dan perampasan.

“Korban merupakan Security Villa Palm House, Korban penyekapan dan perampasan HP,” jelas Kombel Pol Jansen. 

Upaya penangkapan tiga pelaku berhasil dilakukan setelah melakukan pemeriksaan para saksi dan bukti serta rekaman CCTV. 

“Tim Gabungan Bareskrim dan Polda Bali berhasil mendeteksi dan menangkap 3 orang pelaku,” terangnya. 

Berikut kronologis penangkapan yang dilakukan Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Bali;

Dari hasil penyelidikan secara intensif secara Scientific Crime Investigation melalui jejak digital, IT, CCTV dan lainnya, diketahui identitas dan keberadaan para pelaku yang merupakan WNA sedang berada di salah satu rumah sewaan yang beralamatkan di di Jalan Jempiring, Desa Ungasan, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung.

Pada Sabtu 27 Januari 2024,sekira pukul 08:00 Wita, dilakukan proses penangkapan terhadap para tersangka oleh tim gabungan Dittipidum Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Bali dan Satreskrim Polres Badung dan dengan bantuan perkuatan pasukan taktis dari Satbrimob Polda Bali.

Dalam proses penangkapan tersebut diamankan 2 orang tersangka sedang berada di dalam rumah, sedangkan 1 orang tersangka lainnya ditangkap di jalan raya dekat perumahan saat perjalanan kembali ke rumah yang mereka tempati.

Adapun identitas para tersangka;

  1. Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), laki-laki, WNA asal Mexico.
  2. Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24), laki-laki, WNA asal Mexico.
  3. Deraz Gonzales Victor Eduardo (36), laki-laki, WNA asal Mexico.
  4. DPO, Sicairos Valdes Roberto (27), laki-laki, WNA asal Mexico.

Sedangkan modus yang dilakukan para tersangka dalam melancarkan aksinya, dengan cara melakukan perencanaan untuk merampas nyawa serta mencuri dengan kekerasan barang berharga milik para penghuni Villa 1 Palm House yang saat itu ditempati oleh 4 orang WNA asal Turki dan Georgia.

“Perencanaan tersebut dilakukan oleh para pelaku dengan terlebih dahulu melakukan survey beberapa jam sebelum melakukan kejahatannya ke lokasi Villa The Palm House, selain itu para tersangka juga diduga kuat telah menyiapkan senjata api untuk menjalankan aksinya. Kemudian sesaat setelah melakukan kejahatannya para pelaku langsung kabur/pergi meninggalkan TKP,” kata Kombes Pol Jansen. 

Terkait motif, hasil sementara proses penyidikan adalah untuk merampas barang berharga milik para korban, sedangkan untuk motif-motif lainnya masih pendalaman pada proses penyidikan.

Atas perbuatan para tersangka, disangka pasal Pasal 340 Jo. 53 KUHPidana tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan dengan rencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Dikurangi sepertiga)

Pasal 338 Jo. 53 KUHPidana tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Dikurangi sepertiga)

Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang tindak pidana melakukan pencurian dengan kekerasan/ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Dan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana memaksa orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan kekerasan/ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu diancam dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

“Saat ini Penyelidikan dan penyidikan selanjutnya, Polda Bali akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap 1 orang tersangka atas nama SICAIROS VALDES ROBERTO,” kata Kombes Pol Jansen. 

Dan juga menerbitkan Daftar Pencarian Barang Bukti (DPB) terhadap senjata api yang digunakan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna pengembangan terhadap orang-orang yang diduga terlibat/turut membantu para tersangka dalam melancarkan kejahatannya.

“Dan kita akan terus berkoordinasi dengan pihak Imigrasi agar selalu melakukan pengawasan terhadap keluar masuk Bali khususnya orang asing,” pungkas Kombes Pol BP Jansen. 

Turut hadir saat Konferensi Pers tersebut Katim Lidik Sidik Ditipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K., Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono S.I.K., Waka Polres Kompol I Made Pramasetia, SH, S.I.K, MH., dan Kasat Reskrim AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, STK, SIK, M.H., serta Kabid intelijen dan penindakan Imigrasi.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Perampok

Index

Berita Lainnya

Index