Kasus Dana Hibah LAMR Pekanbaru, Penyidik Periksa 20 Saksi

Kasus Dana Hibah LAMR Pekanbaru, Penyidik Periksa 20 Saksi
Ilustrasi-Dana Hibah/F: int

LIPO - Tim Penyidik Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, menyebutkan dalam waktu dekat ini akan melakukan gelar perkara terkait dugaan korupsi pemberian dana hibah di Lembaga Adat Melayu (LAMR) Kota Pekanbaru. 

Untuk diketahui kasus ini sudah di tingkat penyidikan. 

Saat ini penyidik sedang menunggu  hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) yang dilakukan auditor eksternal. Jika telah rampung, penyidik kembali melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

"Sudah naik sidik (penyidikan,red). Gelar perkaranya minggu kemarin," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, melalui Kasatreskrim Kompol Bery Juana Putra, pada Selasa (30/1/2024).

Bery mengatakan, perkara yang diusut pihaknya terkait dana hibah yang diterima LAMR Pekanbaru tahun 2020 lalu. Adapun nilainya sebesar Rp1 miliar. 

"Sumber dana dari APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2020," kata Bery.

Penyidik saat ini fokus untuk mengumpulkan alat bukti, salah satunya dengan meminta keterangan saksi-saksi.

"Sejauh ini sudah 20-an saksi yang dimintai keterangan. Ada dari LAM, Pemko (Pemerintah Kota,red) Pekanbaru dan lainnya," pungkas Bery. ******

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Dana Hibah

Index

Berita Lainnya

Index