Tim Kejaksaan Tangkap Direktur PT Bonai Riau Jaya di Tangerang Jabar

Tim Kejaksaan Tangkap Direktur PT Bonai Riau Jaya di Tangerang Jabar

LIPO - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau, di Jl. Qadr Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Jawa Barat, pada Selasa (30/01/24). 

Adapun identitas tersangka yang diamankan, yaitu berinisial HMFA (58), kelahiran Tembilahan, Riau. 

Ia merupakan Direktur PT Bonai Riau Jaya dan terjerat sebagai tersangka, perkara ini juga menjerat mantan Direktur PT Bonai Riau Jaya berinisial BS. 

PT Bonai Riau Jaya ini terkait dengan  perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2012, yang dilelang Pokja II ULP Kabupaten Indragiri Hilir pada 17 Mei 2012 silam. 

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan, modus yang dilakukan oleh  Tersangka HMFA dan BS melengkapi persyaratan lelang/tender, lalu Tersangka BS dan Tersangka HMFA membantu mencarikan personel fiktif.

Setelah itu keduanya membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen kontrak/Addendum I dan II sebesar Rp14.826.029.360 (17 Juli 2012 s/d 31 Desember 2012), Berita Acara Negosiasi dan Berita Acara Penyerahan Lapangan. 

“Dalam pelaksanaan pekerjaan, Tersangka BS merekomendasikan saksi AP untuk bekerja di lapangan, dan Tersangka BS juga membeli barang-barang material proyek,” jelas Ketut dalam keterangannya dikutip liputanoke.com pada Rabu (30/01/24). 

Dikatakan Ketut, setiap pencarian uang muka dan termin dilakukan oleh Tersangka HMFA dengan memalsukan tanda tangan saksi H. Setelah uang tersebut masuk ke rekening PT Bonai Riau Jaya, cek ditandatangani dan dicairkan olehnya sejumlah Rp1.374.000.000 pada 4 Januari 2013 atau setelah pekerjaan selesai.

“Saat diamankan, Tersangka HMFA bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” kata Ketut. 

Selanjutnya, Tersangka diamankan ke Kejari Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan koordinasi dengan Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau guna proses berikutnya. 

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung minta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. *****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index