Disperindag Pekanbaru Akan Tindak Pedagang Jual Beras Bersubsidi Diatas HET

Disperindag Pekanbaru Akan Tindak Pedagang Jual Beras Bersubsidi Diatas HET
Ilustrasi/F: int

PEKANBARU, LIPO - Pedagang di Pekanbaru dihimbau untuk tidak menjual beras subsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). 

Demikian disampaikan Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, pada Jumat (02/02/24). 

Ia menyebutkan, hingga kini masih didapati laporan adanya oknum pedagang menjual beras subsidi SPHP diatas harga yang telah ditentukan pemerintah. Padahal, pemerintah telah membuat aturan bahwa beras SPHP ini memiliki HET Rp11.500 per kilogram. Akan tetapi, di lapangan Disperindag Pekanbaru masih mendapati ada pedagang yang menjual diatas harga tersebut. 

"Jadi jangan ada lagi yang menjual beras SPHP ini diatas harga yang telah ditentukan pemerintah," kata  Zulhelmi Arifin. 

Ia menuturkan, tim dari Disperindag terus memantau ke pasaran. Ada beberapa laporan terkait penjualan beras SPHP diatas HET. Penjualan beras subsidi ini juga harus tepat sasaran. Karena beras ini bisa menjadi pilihan masyarakat ketika harga beras premium tinggi. 

Pihaknya berkoordinasi dengan pihak Bulog dalam pengawasan beras SPHP. Jika ada pedagang yang menjual diatas HET, maka akan ditindak. Mulai dari surat peringatan hingga penghentian suplai. 

"Tentu kita akan tindak, kita tegur dan ujung-ujungnya nanti bisa dihentikan supply cabut izinnya," ungkapnya. 

Ia juga memastikan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap penyaluran komoditi tersebut. Masyarakat juga diimbau melaporkan jika mendapati pedagang yang menjual diatas HET yang ditentukan. *****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Beras

Index

Berita Lainnya

Index