Kasus Dugaan Keterlibatan Oknum Kades di Inhu Berkampanye Naik ke Penyidikan

Kasus Dugaan Keterlibatan Oknum Kades di Inhu Berkampanye Naik ke Penyidikan

INHU, LIPO - Bawaslu Inhu telah melakukan proses penanganan terhadap dugaan Pelanggaran Pemilu pada tahapan kampanye. 

Saat ini Bawaslu Kabupaten Inhu telah melakukan penanganan terhadap Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang terjadi di Desa Lahai Kemuning Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Peristiwa dugaan pelanggaran ini sebelumnya merupakan Hasil Pengawasan Panwaslu Desa Lahai Kemuning yang disampaikan oleh PKD Lahai Kemuning kepada Bawaslu Kabupaten Inhu melalui Panwaslu Kecamatan Batang Cenaku.

Peristiwa yang diduga melanggar aturan kampanye yaitu terkait dengan adanya dugaan keterlibatan Oknum Kepala Desa dalam kegiatan kampanye salah satu Peserta Pemilu, serta dugaan Peserta Pemilu yang mengikutsertakan Kepala Desa dalam kegiatan kampanye.

Bawaslu Inhu kemudian melakukan pembahasan terhadap laporan hasil pengawasan pada Rapat Pleno dan meningkatkan status hasil pengawasan tersebut menjadi temuan, kemudian sebagai Peristiwa Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan Nomor Registrasi : 001/Reg/TM/PL/04.05/I/2024.

Pasca registrasi yang dilakukan tersebut, Bawaslu Inhu telah melakukan klarifikasi pihak-pihak yang terdiri dari saksi-saksi, pelapor dan terlapor guna mencari dan menemukan titik terang peristiwa untuk proses kajian yang dilakukan selama 14 hari kerja sejak diregister.

Dalam penanganan dugaan pelanggaran ini Bawaslu berkomitmen menanganinya secara transparan dan berkeadilan.

Ketua Bawaslu Inhu, Dedy Risanto, menyebutkan, telah menggelar Rapat Pleno untuk menetapkan status temuan berdasarkan hasil kajian, laporan hasil penyelidikan penyidik, dan berdasarkan pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Indragiri Hulu.

“Hasil kesimpulan Rapat Pleno tersebut menetapkan temuan 001/Reg/TM/PL/04.05/I/2024 ditingkatkan ke penyidikan,” jelas Dedy, pada Senin (05/02/24). 

Sesuai dengan mekanisme yang diatur Perbawaslu 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran & Datin telah menyampaikan Laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Inhu pada Jum'at 2 Februari 2024. *****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Kampanye

Index

Berita Lainnya

Index