Sungai Siak Terbentang Indah di Pekanbaru, Kewenangannya di 'Tangan' Siapa?

Sungai Siak Terbentang Indah di Pekanbaru, Kewenangannya di 'Tangan' Siapa?
Sungai Siak/F: int

PEKANBARU, LIPO - Sungai Siak merupakan sungai terdalam di Indonesia, dalamnya mencapai 30 meter. 

Di Kota Pekanbaru, Sungai Siak ini membelah daratan Kota Pekanbaru, dimana sejumlah Kecamatan dan Kelurahannya berada di seberang  pusat administrasi Kota Pekanbaru, biasa dikenal dengan daerah Rumbai, yang dihubungkan oleh sejumlah jembatan.

Meskipun Sungai Siak membentang di wilayah Kota Pekanbaru, ternyata kewenangannya bukan pada Pemerintah Kota Pekanbaru melainkan kewenangannya berada di Pemerintah Pusat. 

Segala infrastruktur pembangunan yang serta dampak yang ditimbulkan,  ditangani oleh Pemerintah Pusat. Hal itu diungkapkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, juga menegaskan, wilayah sungai Siak sudah ditangani pemerintah pusat. Pintu-pintu air dan pompa-pompa terbangun dengan baik.

"Kami tetap mengalokasikan anggaran untuk pembersihan drainase. Kami juga mengharapkan bantuan keuangan dari Pemprov Riau," jelas Indra Pomi pada Selasa (06/2/24). 

Sementara itu, Koordinator Sumatera Direktorat Regional I Kedeputian Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Bintang Wananda dalam Forum Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 di Hotel Grand Central Pekanbaru, pada Senin (05/02/25), menyampaikan, ada tiga kategori jenis banjir di Indonesia. Pertama, banjir fluvial, banjir ini diakibatkan oleh limpahan sungai. Kedua, banjir pluvial, banjir yang diakibatkan oleh hujan. 

"Banjir ini menimbulkan titik-titik genangan di jalan," kata Bintang. 

Ketiga, banjir coastal (banjir rob). Banjir ini terjadi akibat naiknya permukaan air laut. 

Di Pekanbaru, banjir ada dua tipe. Ada banjir fluvial dari lintasan sungai Siak. Kedua, banjir yang agak ke tengah kota merupakan banjir pluvial atau banjir-banjir akibat hujan. Dua jenis banjir ini butuh penanganan yang berbeda.

"Sedangkan banjir akibat limpahan sungai Siak merupakan kewenangan pusat. Pemko tak punya kewenangan sama sekali di sungai Siak," sebut Bintang. *****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Sungai

Index

Berita Lainnya

Index