Bawaslu Riau Tangani 16 Kasus Pelanggaran Kampanye, 3 Kasus Berpotensi Sanksi Pidana

Bawaslu Riau Tangani 16 Kasus Pelanggaran Kampanye, 3 Kasus Berpotensi Sanksi Pidana
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menangani 16 kasus dugaan pelanggaran sejak masa kampanye dimulai, 28 November 2023 lalu. 

Dari 16 kasus dugaan pelanggaran kampanye tersebut, 5 kasus sudah selesai, dan sisanya masih diproses. 

Dari laporan dugaan pelanggaran yang sedang diproses tersebut tiga lagi di antaranya berpotensi diselesaikan secara pidana. 

"Ada 16 register (laporan) yang kita tangani sampai saat ini, 5 sudah kita selesaikan. Ada juga tiga kasus yang berpotensi pidana," kata Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, Rabu (07/02/24). 

5 kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang sudah selesaikan tersebut terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Di antaranya terjadi di Kabupaten Siak dan Kuantan Singingi. Untuk putusan ASN yang dinyatakan terbukti melanggar, diputuskan melalui Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). 

"Sanksinya ada berupa pelanggaran disiplin. Itu yang memutuskan KASN," jelas Alnofrizal. 

Adapun untuk 3 kasus yang berpotensi mengarah ke sanksi pidana, masih dalam tahapan penyidikan. Seperti perusakan Alat Peraga Kampanye (APK). Masalah ini diduga melibatkan Kepala Desa di Indragiri Hulu (Inhu) dan Rokan Hilir (Rohil)

"Jika hasil penyidikan menemukan ada tindakan pidana, maka selanjutnya akan diproses oleh penegak hukum sesuai dengan ketentuan berlaku," ujarnya.

Total 16 kasus yang ditangani Bawaslu tersebut, ada yang berasal dari laporan masyarakat, ada juga dari hasil pemantauan petugas pengawas Bawaslu. 

"Kalau kasusnya viral, walau pun tak ada melaporkan petugas kita di lapangan akan mengumpulkan bukti. Jika sudah memenuhi unsur kecurangan maka sudah bisa diproses," tutupnya. *****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Kampanye

Index

Berita Lainnya

Index