Cegah Potensi Kecurangan, KPU Siak Musnahkan Surat Suara Rusak

Cegah Potensi Kecurangan, KPU Siak Musnahkan Surat Suara Rusak

SIAK, LIPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak melakukan proses pemusnahan surat suara pemilu yang rusak dan berlebih, pada Selasa (13/02/24), di Halaman Kantor KPU Kabupaten Siak. 

Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi kecurangan yang dapat merugikan integritas pemilu serentak yang akan berlangsung pada Rabu (14/02/2024).

Wakil Bupati Siak Husni Merza yang hadir pada acara itu, menyampaikan pentingnya transparansi dalam proses pemilu, dengan harapan bahwa pemusnahan surat suara memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa pemilu berjalan jujur dan adil tanpa ada kecurangan.

Wabup juga mengatakan, melalui bupati dan juga instruksi dari mendagri mengarahkan kepada Dinas Kesehatan dan seluruh fasilitas kesehatan Kabupaten Siak untuk dapat standby pada hari H dan hari H+1.

"Kita tidak ingin terjadi kedua kalinya, seperti Pemilu 2019 lalu, banyak anggota PPK dan PPS kelelahan dan dirawat, ada juga yang mengakibatkan meninggal," kata Husni Merza.

Oleh karena itu, ia meminta Camat untuk mengidentifikasi dan berkoordinasi dengan PPK untuk mengetahui petugas yang rentan seperti lansia atau memiliki penyakit bawaan.

"Langkah antisipasi, seperti persiapan oksigen, telah disiapkan oleh Dinas Kesehatan untuk mengatasi kelelahan petugas selama penghitungan suara yang diperkirakan akan berlangsung hingga tengah malam," pintanya.

Husni mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk menggunakan hak suara mereka dengan bijak pada tanggal 14, mulai jam 7 pagi hingga jam 1 siang di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Kita berharap di hari pencoblosan besok suasana damai tetap terjaga, di mana perbedaan pilihan tidak boleh menyebabkan perpecahan di masyarakat," sebutnya.

Berikut data surat suara yang rusak berdasarkan keterangan dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rizal;

Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden berjumlah 1.184 lembar. 

Surat Suara Pemilu DPR RI  berjumlah 625 lembar

Surat Suara Pemilu DPD RI  berjumlah 1.096 lembar.

Surat suara DPRD Provinsi  berjumlah 682 lembar

Surat Suara PDPRD Kabupaten  berjumlah 399 lembar. *****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Surat Suara

Index

Berita Lainnya

Index