Beredar Kabar Anwar Usman Kembali Jabat Ketua MK, Jimly Asshiddiqie Bilang Begini

Beredar Kabar Anwar Usman Kembali Jabat Ketua MK,  Jimly Asshiddiqie Bilang Begini
Anwar Usman/ist

LIPO - Beredar isu yang menyebutkan bahwa Anwar Usman kembali menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Jimly Asshiddiqie menegaskan informasi yang beredar di masyarakat itu sebagai hoaks alias berita palsu.

"Karena belum ada putusan dari pengadilan," kata Jimly saat dikonfirmasi ketika menghadiri Forum Hukum yang diselenggarakan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 20 Februari 2024.

Mantan Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menetapkan pelanggaran etik terhadap Anwar sehingga harus dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK itu memastikan belum ada putusan tetap atau inkracht dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Jimly meluruskan yang telah diputus inkracht oleh PTUN Jakarta terkait permohonan Anwar untuk membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru adalah penolakan terhadap Prof. Denny Indrayana dan kawan-kawan sebagai pemohon intervensi pihak ketiga dalam perkara tersebut.

"Sedangkan pokok perkaranya masih dalam putusan sela. Putusan sela belumlah final," ujar Jimly menjelaskan.

"Putusan sela itu masih dalam proses pemeriksaan. Lalu muncul permohonan dari Prof Denny supaya bisa ikut intervensi sebagai pihak ketiga dari luar. Nah itu ditolak oleh pengadilan. Cuma itu putusannya. Jadi tidak ada bahwa nanti Anwar Usman kembali jadi Ketua MK. Tidak ada itu. Pengadilan belum menjatuhkan putusan," tutur Jimly.

Diketahui, Jimly merupakan salah satu dari tiga orang yang ditunjuk MK dalam tim MKMK yang bersifat ad hoc atau sementara untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik pasca-putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden. Masa jabatan Jimly hanya sebulan.

Terkait gugatan Anwar terhadap putusannya di MKMK, Ketua MK periode 2003-2009 itu meminta masyarakat bersabar menunggu putusan inkrah dari PTUN Jakarta. "Sabar dululah, kita tunggu putusan dari PTUN Jakarta," ucapnya.

Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono, mengatakan gugatan Anwar mempengaruhi persiapan MK dalam menghadapi perselisihan hasil Pemilu 2024.

“Kalau soal teknis proses sedikit banyak iya (mempengaruhi), karena kami yang mestinya fokus ke PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum), harus juga menyiapkan energi untuk menghadapi gugatan tersebut,” ucap Fajar saat dihubungi Tempo pada Ahad, 18 Februari 2024.

Diketahui, Anwar mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Melansir dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, terdapat beberapa pokok perkara dalam gugatan Anwar. Ia meminta, keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK saat ini dinyatakan tidak sah.

“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” dikutip dari SIPP PTUN Jakarta pada Minggu, 18 Februari 2024.

Selain itu, Anwar juga meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK dicabut. Berikutnya, Anwar meminta Suhartoyo selaku tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan adik ipar Presiden Joko Widodo itu sebagai ketua MK.

Perkara itu tentu tak bisa MK hindari. Namun, mereka mengaku siap untuk mengatasi masalah keduanya, baik gugatan Anwar serta PHPU. “Insyaallah kami siap agar keduanya berjalan dengan baik,” ujar Fajar.(*3)

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#MK

Index

Berita Lainnya

Index