SIAK, LIPO - Bawaslu Kabupaten Siak mengingatkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maupun Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk, lebih teliti dalam menerima pemilih saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha, menyikapi adanya 1 TPS di Kabupaten Siak digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) 17 Februari 2024 kemarin.
PSU tersebut digelar di TPS 46 Kampung Tualang, Kecamatan Tualang. Dikarenakan petugas pemungutan suara menerima 3 pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain tidak terdaftar dalam DPT, juga tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Ini menjadi perhatian kita bersama, butuh ke hati-hatian, jangan gegabah mengambil keputusan,” kata Zulfadli, Senin (19/02/24).
Fadli mengatakan, butuhnya koordinasi sebelum mengambil keputusan adalah keputusan terbaik.
“Seperti KPPS, kalau agak ragu boleh koordinasi dengan PPK nya. Begitu juga dengan Pengawas TPS boleh koordinasi dengan satu tingkat diatasnya, atau kalau perlu ke kami juga boleh berkoordinasi,” katanya.
Sebab kata Fadli, kesalahan tersebut besar dampaknya, terutama ke tingkat partisipasi pemilih.
“PSU ini tingkat partisipasi hanya 51 persen dari daftar pemilih. Dampak PSU ini sangat besar, terutama soal mobilisasi massa, karena untuk menghimbau orang memilih di waktu hari kerja sangat susah. Apalagi di Kecamatan Tualang itu adalah kota industrial, masyarakat rata-rata adalah pekerja perusahaan,” tukas Fadli.*****