Mampu Atasi Pungli, Pemko Pekanbaru Mulai Terapkan Pembayaran Retribusi Sampah Non Tunai

Mampu Atasi Pungli, Pemko Pekanbaru Mulai Terapkan Pembayaran Retribusi Sampah Non Tunai
Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, secara bertahap mulai menerapkan pembayaran retribusi sampah dengan sistem atau non tunai.

Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, mengatakan, pembayaran non tunai ini diharapkan bisa mengatasi terjadinya pungutan liar (pungli). Sebab, dengan cara ini retribusi langsung masuk ke kas daerah Pemerintah Kota.

Selain itu, sistem non tunai ini juga merupakan salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk meningkatkan pelayanan sekaligus memberikan kemudahan kepada warga dalam membayarkan kewajibannya secara tepat waktu.

"Jadi, sekarang kita sudah mulai penarikan retribusi sampah itu secara non cash. Sehingga pasti uangnya masuk kas daerah," ucap Ingot Ahmad Hutasuhut, Selasa (27/2/24).

Untuk pembayaran non tunai tersebut, DLHK telah menyiapkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan langsung dikirim ke warga yang terdaftar sebagai wajib retribusi melalui RT/RW setempat. 

Warga yang menerima SKRD tinggal melakukan pembayaran di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah sesuai besaran retribusi yang ditetapkan. Penetapan retribusi sendiri mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ingot menghimbau supaya warga dapat mendukung dan memulai pembayaran retribusi sampah secara non tunai.

"Kami mohon dukungan masyarakat juga, penarikan atau pembayaran retribusi dilakukan secara non tunai. Retribusi yang jadi kewajiban kita, dilakukan secara non cash," ujarnya.

Ke depan, lanjut Ingot, pihaknya bersama perbankan akan membangun aplikasi yang lebih simple tentunya.

"Supaya pembayaran lebih gampang, dan kalau komplain juga lebih gampang," tutupnya.*****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Retribusi

Index

Berita Lainnya

Index