Kejati Papua Barat Tetapkan Kadisnakertran Sebagai Tersangka

Kejati Papua Barat Tetapkan Kadisnakertran Sebagai Tersangka

PAPUA, LIPO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan inisial FDJS sebagai tersangka terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS dan Belanja Tunjangan Khusus pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023, Jumat, 1 Maret 2024.

Untuk diketahui tersangka FDJS ini merupakan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat, sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menjelaskan untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka FDJS dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari. 

“Tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print- 01/R.2/Fd.1/03/2024 tanggal 1 Maret 2024 selama  20  hari terhitung mulai tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan 20 Maret 2024,” jelas Dr Harli, Jumat (01/03/24). 

Dalam kasus ini Tersangka FDJS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index