Rugikan Negara Rp 24 Miliar, Kajati Sumut Tahan 2 Tersangka Kasus APD Covid-19

Rugikan Negara Rp 24 Miliar, Kajati Sumut Tahan 2 Tersangka Kasus APD Covid-19

MEDAN, LIPO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung  Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2020.

Adapun 2 tersangka tersebut yaitu,  dr. AMH selaku kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara/Pengguna Anggaran, dan RMN selaku pihak swasta/rekanan.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto, SH, MH, dalam kasus ini sebelumnya Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup. 

“Sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Idianto, dikutip liputanoke.com, Rabu (13/03/34). 

Idianto menyebutkan, dalam rangka efektivitas proses penyidikan, serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

"Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan," terangnya.

Adapun kronologi perkaranya dipaparkan Kajati Sumut, bahwa pada 2020, telah diadakan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 39.978.000.000. 

Salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka dr. AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi kemahalan harga/mark up yang cukup signifikan.

Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN selaku pihak swasta/rekanan, sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

"Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5," katanya.

Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95. 

Lebih lanjut mantan Kajati Bali ini menyampaikan, bahwa akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat dari Universitas Tadulako, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 24.007.295.676,80.

"Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," jelasnya.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara ini, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa Tim Penyidik telah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir ke siapa saja.

"Kita meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik," tandasnya.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index