18 Maret 2024 Tarif Tol Permai Naik, Segini Harganya!

18 Maret 2024 Tarif Tol Permai Naik, Segini Harganya!
Ilustrasi/F: LIPO

PEKANBARU, LIPO - PT Hutama Karya akan melakukan penyesuaian tarif Jalan Tol Pekanbaru - Dumai (Permai), pada 18 Maret 2024 pukul 12.00 WIB.

Tarif baru Tol Pekanbaru - Dumai untuk golongan 1 sebesar Rp 171.500, kemudian untuk golongan II dan III sebesar Rp 257.000, dan golongan IV dan V sebesar Rp343.000

Penyesuaian tarif itu sesuai Kepmen PUPR Nomor 415/KPTS/M/2024 penyesuaian  Tarif Jalan Tol Pekanbaru - Dumai (Permai). 

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo mengatakan, sejak dioperasikan pada Oktober tahun 2020, Tol Permai belum pernah dilakukan penyesuaian tarif. Di mana seharusnya sudah dilakukan pada tahun 2022 yang lalu. 

"Pertimbangan penundaannya dilakukan karena pada tahun 2022 masih dalam tahap recovery setelah pandemi Covid-19 dan juga kenaikan harga BBM pada Oktober 2022. Sementara untuk tahun 2023. Adanya kenaikan harga bahan kebutuhan pokok seperti beras membuat kami mempertimbangkan ulang dan melakukan penundaan penyesuaian tarif tol Pekanbaru - Dumai agar tidak memberatkan masyarakat. Melihat saat ini perekonomian telah pulih kembali, maka tahun ini kami perlu melakukan penyesuaian tarif," kata Tjahjo, Kamis (14/03/2024).

Hutama Karya memastikan, penyesuaian tarif pada tol Permai tersebut telah diikuti dengan pemenuhan dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dengan rutin melakukan pemeliharaan dan peningkatan pada layanan transaksi maupun operasional. 

Untuk tol Pekanbaru - Dumai sendiri telah dilengkapi dengan 30 gardu serta 17 mobile reader yang terdapat di 7 (tujuh) GT yakni GT Pekanbaru, GT Minas, GT Kandis Selatan, GT Kandis Utara, GT Pinggir, GT Batin Solapan dan GT Dumai, 58 armada siaga yang terdiri dari ambulans, mobil rescue, mobil derek, layanan jalan tol dan Patroli Jalan Raya (PJR), road sweeper & water tank, 297 CCTV dengan dua arah mata kamera yang dimonitoring selama 24 jam di control room, 18 VMS dan 4 (empat) rest area sementara yang beroperasi dengan fasilitas seperti toilet, mushola, dan kantin.

Pada kedua ruas tol ini juga telah dilakukan pemeliharaan jalan dan beautifikasi secara rutin seperti pemeliharaan jalan dengan pengelupasan dan pelapisan kembali, pengecatan marka dan barrier, penambahan ornamen - ornamen kearifan lokal, beautifikasi pagar pembatas jalan hingga JPO, serta penanaman pohon secara rutin di sepanjang ruas tol.

"Pemeliharaan rutin tersebut kami lakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jalan tol," tutup Tjahjo Purnomo.

Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri & Lingkungan, Endra S Atmawidjaja juga menyampaikan, sebelum Kepmen terkait penyesuaian tarif ini dikeluarkan, sebelumnya telah diuji kelayakan terkait peningkatan pelayanan dan pemenuhan SPM kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terlebih dahulu.

"Tidak semua BUJT yang mengajukan penyesuaian tarif langsung mendapatkan Kepmen, sebelumnya dilakukan serangkaian pengujian terlebih dahulu. Adapun besaran tarif baru dari kedua ruas tol ini bukan hanya berdasarkan inflasi seperti biasa tetapi adanya perubahan ruang lingkup membuat besarannya sedikit lebih tinggi," tutup Endra S Atmawidjaja.*****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tol

Index

Berita Lainnya

Index