Ratusan Usaha Kuliner Non Halal di Pekanbaru Ajukan Izin Operasi Selama Ramadhan

Ratusan Usaha Kuliner Non Halal di Pekanbaru Ajukan Izin Operasi Selama Ramadhan
Ilustrasi/F: int

PEKANBARU, LIPO - Ratusan pengelola restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, warung khusus dan sejenisnya yang menyajikan hidangan non halal mengajukan izin operasi selama ramadhan ke DPMPTSP.

Demikian diinformasikan Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Akmal Khairi melalui Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan, Quarte Rudianto, Kamis (14/03/24). 

Quarte Rudianto menegaskan, untuk pengurusan izin selama ramadan tidak dipungut biaya.

"Gratis, tidak ada biaya pengurusan izin. Spanduk harus dipasang di depan tempat usaha dan dapat dilihat atau dibaca dengan jelas. Dilarang menjual minuman beralkohol dan fermentasi seperti tuak atau sejenisnya," jelas Quarte Rudianto.

Saat ini katanya, jumlah pemilik usaha yang telah mengajukan izin mencapai sudah 104. 

“Kita mengimbau kepada pengelola agar mengurus izinnya. Tidak dipungut biaya. Syaratnya tidak susah, KTP dan data lengkap tempat usahanya," ujarnya

Sebelumnya Pemko Pekanbaru melalui dinas terkait mengeluarkan surat edaran Nomor: 15/SE/2024, tentang pedoman aktivitas pada bulan suci ramadhan 1445 Hijriah/ 2024 Masehi di Kota Pekanbaru, pengelola restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, cafe, dan sejenisnya, dapat dibuka dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, namun khusus melayani pesan antar. Sementara dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, dapat melayani makan ditempat, take away atau pesan antar.

Sementara untuk pengelola restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, warung khusus dan sejenisnya yang menyajikan hidangan non halal, dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadhan, dengan mengajukan permohonan izin khusus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru untuk mendapatkan spanduk bertuliskan 'Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim'.*****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Kuliner

Index

Berita Lainnya

Index