Terima SE Kemenakertrans, Boby: Pembayaran THR 7 Hari Sebelum Lebaran

Terima SE Kemenakertrans, Boby: Pembayaran THR 7 Hari Sebelum Lebaran
Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat/ist

PEKANBARU, LIPO - Kepala Dinas Tenaga Kerja dam Transmigrasi (Kadisnakertrans) Riau, H. Boby Rachmat mengatakan, pemberian tunjangan hari raya Keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh selambat-lambatnya 7 hari sebelum lebaran.

Hal itu dikatakannya usai menerima  surat dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) saat dikonfirmasi, Senin (18/3/24) kemarin.

"Iya kita hari ini baru terima surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja Indonesia, tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya Keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh per 15 Maret 2024," ujarnya.

Surat edaran ini kata Boby, nanti akan diteruskan ke Bupati/Walikota se-Provinsi Riau. Pada prinsipnya menyatakan bahwa pemberian THR tersebut diharapkan disampaikan sebelum jatuh tempo yaitu, 7 hari sebelum hari raya Lebaran atau hari besar Keagamaan.

Besaran uang THR yang diberikan ucap Boby, ada rumusannya. Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Kemudian, bagi pekerja atau buruh mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional, pungkasnya.

Ketika ditanya mengenai sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan surat edaran Menakertrans tersebut, Boby mengatakan tidak ada. Akan tetapi begitu surat edaran tersebut diteruskan ke Kabupaten/kota, pihaknya akan menyiapkan Posko pengaduan.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Disnakertrans

Index

Berita Lainnya

Index