Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan THR, Perusahaan 'Lalai' Bakal Disanksi

Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan THR, Perusahaan 'Lalai' Bakal Disanksi
Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat/F: LIPO

PEKANBARULIPO - Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan menjadi perhatian khusus bagi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau. 

Untuk mengantisipasi kelalaian pihak perusahaan kepada karyawannya, Disnakertrans Riau membuka posko untuk menerima pengaduan. Posko pengaduan ini juga dibuka di seluruh Kabupaten/kota yang ada di Riau. 

Pembukaan posko pengaduan THR tersebut menindaklanjuti adanya surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR 2024. Dalam surat edaran tersebut, selain ada perintah untuk membuka posko pengaduan, juga disampaikan aturan terkait pembayaran THR.

Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat menegaskan, bagi masyarakat yang tidak mendapatkan THR, atau THR nya dibayar tidak sesuai ketentuan dapat melaporkannya baik melalui media website pengaduan, layanan pengaduan nomor WhatsApp maupun secara tatap muka.

“Sesuai surat edaran yang diberikan Menteri Ketenagakerjaan, untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pemberian THR 2024. Maka pemerintah kabupaten/kota dan juga provinsi diminta untuk posko pengaduan THR,” kata Boby, dalam keterangannya kepada awak media, dikutip liputanoke.com, Kamis (21/03/24) sore. 

Dikatakan Boby,  setiap perusahaan harus memberikan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

"THR juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu," ungkapnya.

Dalam memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2024, Disnakertrans Riau meminta kepada seluruh tenaga kerja yang merasa dirugikan, dapat melapor pada website https://poskothr.kemnaker.go.id. Atau pada kontak WhatsApp 0813 7888 8045 atau 0852 7151 7303.*****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#THR

Index

Berita Lainnya

Index